
BUPATI CILACAP
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
DALAM MEMELIHARA KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Sambutan
Bupati Cilacap, H. PROBO YULASTORO, S.Sos. M.M., M.Si.
Assalamu'alaikum
Wr Wb.
Salam sejahtera untuk kita
sekalian.
Seraya
memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, saya atas nama pribadi
dan Jajaran Pemerintah Kabupaten Cilacap, menyambut baik atas terbitnya
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006
tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan
Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.
Keberadaan
Paraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tersebut, tentunya
dapat dijadikan salah satu acuan/pedoman dalam membangun kehidupan kerukunan
beragama di Indonesia pada umumnya dan di Kabupaten Cilacap pada khususnya.
Oleh karena itu, besar harapan saya agar
seluruh materi yang ada dalam Peraturan
Bersama tersebut, dapat disosialisasikan kepada seluruh umat beragama di
Kabupaten Cilacap, sehingga kehidupan kerukunan umat beragama di Kabupaten
Cilacap senantiasa kondusif dan dinamis.
Sebagaimana disebutkan pada peraturan
bersama tersebut bahwa pemeliharaan kerukunan umat beragama menjadi tanggung
jawab bersama antara umat beragama, Pemerintah Daerah dan Pemerintah.
Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kabupaten Cilacap, yang
keanggotaannya terdiri dari pemuka-pemuka agama diharapkan dapat memberikan
masukan kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam pemeliharaan kerukunan umat
beragama sehingga pemberian pelayanan dan pemberdayaan umat beragama di
Kabupaten Cilacap selalu dapat ditingkatkan.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh
Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam memberikan pelayanan yang sama terhadap
semua umat beragama di Kabupaten Cilacap. Dukungan terhadap semua kegiatan yang
dilakukan umat beragama selalu diberikan dengan harapan agar umat beragama
dapat mengamalkan keyakinan sesuai dengan ajaran agama yang diyakininya. Saya
berkeyakinan apabila semua umat beragama dapat mengamalkan semua ajarannya,
akan tercipta kerukunan diantara umat beragama karena pada dasarnya tidak ada
ajaran dari suatu agama manapun yang menginginkan adanya permusuhan.
Toleransi, saling menghormati dan
saling percaya diantara umat beragama selalu kita tumbuhkembangkan karena
situasi dan kondisi yang demikian tidak saja sangat mendukung kenyamanan dan
kekhusu’an umat beragama dalam mengamalkan keyakinannya, tetapi juga sangat
mendukung keberhasilan pelaksanan program pembangunan di Kabupaten Cilacap.
Untuk itulah, saya menyambut baik
serta mengucapkan terima kasih kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)
Kabupaten Cilacap yang akan melakukan sosialisasi Peraturan Bersama tersebut,
sebagai salah satu wujud partisipasinya dalam mendukung terciptanya kerukunan
kehidupan beragama di Kabupaten Cilacap, yang saat ini sudah kondusif. Semoga,
Allah SWT senantiasa meridhoi usaha kita semua. Amin.
Sekian, terima kasih.
Wassalamu'alaikum
Wr.Wb.

BUPATI CILACAP
H.
PROBO YULASTORO, S. Sos, MM, M.Si
Tidak ada komentar:
Posting Komentar