Jumat, 30 September 2011

TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM MEMELIHARA KERUKUNAN UMAT BERAGAMA





BUPATI CILACAP

TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
DALAM MEMELIHARA KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Sambutan Bupati Cilacap, H. PROBO YULASTORO, S.Sos. M.M., M.Si.

Assalamu'alaikum Wr Wb.
Salam sejahtera untuk kita sekalian.
          Seraya memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, saya atas nama pribadi dan Jajaran Pemerintah Kabupaten Cilacap, menyambut baik atas terbitnya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006  tentang  Pedoman  Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.
          Keberadaan Paraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tersebut, tentunya dapat dijadikan salah satu acuan/pedoman dalam membangun kehidupan kerukunan beragama di Indonesia pada umumnya dan di Kabupaten Cilacap pada khususnya. Oleh karena itu, besar harapan saya  agar seluruh materi yang ada dalam Peraturan  Bersama tersebut, dapat disosialisasikan kepada seluruh umat beragama di Kabupaten Cilacap, sehingga kehidupan kerukunan umat beragama di Kabupaten Cilacap senantiasa kondusif dan dinamis.
          Sebagaimana disebutkan pada peraturan bersama tersebut bahwa pemeliharaan kerukunan umat beragama menjadi tanggung jawab bersama antara umat beragama, Pemerintah Daerah dan Pemerintah. Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kabupaten Cilacap, yang keanggotaannya terdiri dari pemuka-pemuka agama diharapkan dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama sehingga pemberian pelayanan dan pemberdayaan umat beragama di Kabupaten Cilacap selalu dapat ditingkatkan.

          Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam memberikan pelayanan yang sama terhadap semua umat beragama di Kabupaten Cilacap. Dukungan terhadap semua kegiatan yang dilakukan umat beragama selalu diberikan dengan harapan agar umat beragama dapat mengamalkan keyakinan sesuai dengan ajaran agama yang diyakininya. Saya berkeyakinan apabila semua umat beragama dapat mengamalkan semua ajarannya, akan tercipta kerukunan diantara umat beragama karena pada dasarnya tidak ada ajaran dari suatu agama manapun yang menginginkan adanya permusuhan.
Toleransi, saling menghormati dan saling percaya diantara umat beragama selalu kita tumbuhkembangkan karena situasi dan kondisi yang demikian tidak saja sangat mendukung kenyamanan dan kekhusu’an umat beragama dalam mengamalkan keyakinannya, tetapi juga sangat mendukung keberhasilan pelaksanan program pembangunan di Kabupaten Cilacap.
          Untuk itulah, saya menyambut baik serta mengucapkan terima kasih kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cilacap yang akan melakukan sosialisasi Peraturan Bersama tersebut, sebagai salah satu wujud partisipasinya dalam mendukung terciptanya kerukunan kehidupan beragama di Kabupaten Cilacap, yang saat ini sudah kondusif. Semoga, Allah SWT senantiasa meridhoi usaha kita semua. Amin.
          Sekian, terima kasih.
          Wassalamu'alaikum Wr.Wb.          
                                                                    BUPATI  CILACAP



                                                    H. PROBO YULASTORO, S. Sos, MM, M.Si

Tidak ada komentar:

Posting Komentar