INSTRUKSI MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1981
TENTANG
PELAKSANAAN PEMBINAAN KERUKUNAN HIDUP UMAT
BERAGAMA DI DAERAH SEHUBUNGAN DENGAN TELAH
TERBENTUKNYA WADAH MUSYAWARAH ANTAR UMAT
BERAGAMA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : Bahwa berhubung dengan terbentuknya Wadah Musyawarah Antar Umat
Beragama yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Agama No. 35 tahun 1980
tanggal 30 Juni 1980, maka dipandang perlu mengeluarkan Instruksi bagi
pelaksanaan pembinaan kerukunan hidup beragama di daerah dalam rangka
pelaksanaan Keputusan Menteri Agama No. 39 tahun l980 tentang Pengesahan
Keputusan Rapat Kerja Pejabat Departemen Agama Pusat dan Daerah tanggal 5 Juli
1980 dan penetapannya sebagai Pedoman Kerja Pelaksanaan Tugas tahun l980/ 198 1
, terutama yang menyangkut Kerukunan Hidup Beragama.
Mengingat : 1. Keputusan Menteri Agama No. 18 tahun l975 (disempurnakan)
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama, dihubungkan dengan
Keputusan Menteri Agama No. 6 tahun 1979 tentang Penyempurnaan Keputusan
Menteri Agama No. 18 tahun 1975 sebagai Pelaksanaan Keputusan Presiden RI No.
30 tahun 1978;
2. Keputusan Menteri Agama No. 35 tahun 1980 tentang Wadah Musyawarah Antar
Umat Beragama;
3. Keputusan Menteri Agama No. 39 Tahun 1980 tentang Pengesahan Keputusan
Rapat Kerja Pejabat Departemen Agama Pusat dan Daerah tanggal 5 Juli 1980 dan
Penetapannya sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas tahun 1980/1981, berikut
Instruksi Pelaksanaan Keputusan Menteri Agama No. 39 tahun 1980.
MENGINSTRUKSIKAN
Kepada:
1 Sdr. Sekretaris Jenderal;
2 Sdr. Inspektur Jenderal;
3 Sdr. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat
Islam dan Urusan Haji;
4 Sdr. Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan
Islam;
5 Sdr. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat
(Kristen) Protestan;
6 Sdr. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat
Katolik;
7 Sdr. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat
Hindu dan Buddha;
8 Sdr. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Agama
9 Sdr. Rektor Institut Agama Islam Negeri di
Seluruh Indonesia;
10 Sdr. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama
Propinsi/setingkat di seluruh Indonesia;
11 Sdr. Ketua Pengadilan Tinggi Agama di seluruh Indonesia;
12 Sdr.Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya di
seluruh Indonesia;
13 Sdr. Ketua Pengadilan Agama di seluruh Indonesia.
Untuk :
Pertama :
Mengindahkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
A. Pembinaan Kerukunan Hidup Beragama
1 Pembinaan Kerukunan hidup beragama merupakan bagian dan “Tiga Prioritas
Nasional dalam Pembinaan Tata kehidupan Beragama” yaitu:
a. Memanfaatkan Ideologi dan Falsafah Pancasila dalam kehidupan umat
beragama dan dilingkungan Aparatur Departemen Agama.
b. Membantu usaha memantapkan Stabilitas dan ketahanan Nasional dengan
membina tiga kerukunan hidup
beragama, yaitu:
(1) Kerukunan Intern Umat Beragama.
(2) Kerukunan Antar Umat Benagama
(3) Kerukunan Antara Umat Beragama dengan Pemerintah.
c. Meningkatkan Partisipasi Umat Beragama dalam mensukseskan dan
mengamalkan pelaksanaan Pembangunan Nasional di segala bidang, yang
berkesinambungan.
2 Pelaksanaan tugas pembinaan kerukunan hidup benagama pada hakekatnya
dibebankan kepada keseluruhan aparatun Departemen Agama, baik ditingkat Pusat
maupun ditingkat daerah, sesuai dengan bidang masing-masing.
B. Wadah Musyawarah Antar Umat Beragama
1 Wadah Musyawarah Antar
Umat Benagama adalah forum konsultasi dan komunikasi antar para pemimpin/pemuka
Agama dan antara pana pemimpin/pemuka agama dengan Pemerintah. Wadah Musyawanah
berbentuk pertemuan-pertemuan yang diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan
keperluan, baik atas undangan Menteri Agama maupun atas permintaan salah satu
atau lebih Majelis Agama.
2 Pertemuan-pertemuan
dalam Wadah Musyawarah berupa:
a. Pertemuan Lengkap
yang dihadiri oleh wakil-wakil Majelis Agama dan Menteri Agama/Wakil Departemen
Agama.
b. Pertemuan Kerja
yang dihadiri oleh Sekretanis dan Penghubung (liaison) dan Majelis-majelis
Agama atau oleh orang-orang yang ditugaskan oleh Pertemuan Lengkap.
3 Untuk keperluan Wadah
Musyawarah oleh Departemen Agama disediakan Sekretariat dan Fasilitas.
4
Ketentuan-ketentuan diatas menunjukan bahwa pada dasarnya Wadah Musyawarah
Antar Umat Beragama Hanya berada di tingkat Pusat dan tidak diperlukan
pembentukannya di daerah.
Hal mi dimaksudkan agan
tidak mengunangi eksistensi dan integritas Majelis-majelis Agama yang ada di
Indonesia, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Gereja di Indonesia
(DGI), Majelis Agung Wali Geneja Indonesia (MAWI), Parisada Hindu Dharma Pusat
(PHDP), Perwalian Umat Buddha Indonesia (WALUBI). Selain itu agar tidak
menimbulkan simpang siur dalam pembinaan jalur kehidupan beragama baik dari
segi kepentingan umat beragama sendiri maupun dan segi pelaksanaan tugas
Pemerintah d.h.i. Departemen Agama.
5 Apabila dalam pembinaan
kerukunan hidup beragama di daerah dianggap perlu adanya pemecahan masalah
bersama, baik antar Instansi Pemerintah maupun dengan kalangan Pemimpin/Pemuka
Agama di daerah setempat, maka Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama
Propinsi/setingkat dan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya
secara “ex officio” berkewajiban menampung permasalahannya dan menyelesaikannya
dengan langkah-langkah:
a. Melakukan konsultasi dan koordinasi antar
aparatur Departemen Agama sesuai dengan bidang dan wewenang masing-masing.
b. Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan
instansi-instansi pemerintah lainnya, baik sipil maupun militer, atas
pengarahan dan petunjuk Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I atau
Bupati/Walikota/Kepala Daerah Tingkat II, sesuai dengan situasi dan kondisi
setempat.
6 Dalam pelaksanaan hal-hal tersebut di atas hendaknya berpedoman kepada
Keputusan Menteri Agarna No. 39 tahun l980 jo. Instuksi Menteri Agama No. 8
tahun 1980, terutarna pada materi Keputusan Rapat Kerja tanggal 1-6 Juli 1980
Bagian Kedua huruf I dan Lampiran (i) tentang program kerja Pembudayaan
Pancasila, Kerukunan Hidup Beragama, Stabilitas dan Ketahanan serta Pembangunan
Nasional.
Kedua :
Semua ketentuan tentang
pembinaan kerukunan hidup beragama di daerah yang bertentangan dengan Instruksi
ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketiga :
Instruksi ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 23
Februari 1981
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Cap/ttd
H. ALAMSJAH RATU
PERWIRANEGARA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar