Sabtu, 10 September 2011

MENGUPAS BEBERAPA AJARAN KOMUNITAS MILLAH ABRAHAM (KOMAR) YANG CENDERUNG MENYIMPANG DARI AJARAN AGAMA ISLAM


MENGUPAS BEBERAPA AJARAN KOMUNITAS MILLAH ABRAHAM (KOMAR)
YANG CENDERUNG MENYIMPANG DARI AJARAN AGAMA ISLAM[1]
Oleh : MOH. TAUFICK HIDAYATTULLOH[2]

A.   PENDAHULUAN
Bahwa sesuai amanat konstitusi kita, sebagaimana termaktub dalam alinea ke IV Pembukaan UUD 1945, ditegaskan bahwa  Negara kita berdasarkan: (1). Ketuhanan Yang Maha Esa; (2). Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3). Persatuan Indonesia; (4). Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan; dan (5). Keadilan Sosial Bagi Seluruh Bangsa Indonesia.
Sebagai dasar pertama, Ke-Tuhanan Yang Maha Esa bukan saja meletakkan dasar moral di atas Negara dan Pemerintah, tetapi juga memastikan adanya kesatuan Nasional yang berasas keagamaan. Pengakuan sila pertama ini tidak dapat dipisahpisahkan dengan Agama, karena adalah salah satu tiang pokok daripada perikehidupan manusia dan bagi bangsa Indonesia, adalah juga sebagai sendi perikehidupan Negara dan unsur mutlak dalam usaha nation-building.
Untuk memberi kepastian agar kehidupan beragama ini berjalan dengan tertib, terbina suasana saling menghargai antar pemeluk agama dan keyakinan, serta adanya kepastian terlindungi hak dan kewajibannya masing-masing, dalam konstitusi kita, sebagaimana termaktub dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 ditegaskan bahwa : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Jaminan tersebut diberikan dalam konteks memberikan perlindungan dan kepastian hukum agar terbina suasana saling hormat menghormati dan bekerja sama antar pemeluk agama serta penganut kepercayaan, terbina hubungan yang harmonis, serta mencegah agar jangan sampai terjadi penyelewengan-penyelewengan dari ajaran-ajaran agama yang dianggap sebagai ajaran-ajaran pokok oleh para ulama dari agama yang bersangkutan. Bagian dari jaminan tersebut adalah, Negara berwenang untuk melindungi ketenteraman beragama dari penodaan/penghinaan serta dari ajaran-ajaran untuk tidak memeluk agama yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa

B.   PERMASALAHAN
Bahwa sejak Tahun 2009, di Kabupaten Cilacap berkembang sebuah aliran keagamaan yang sangat dekat dengan ajaran Agama Islam, karena dalam ajarannya sebagian besar menggunakan simbol-simbol dan kitab suci Agama Islam, yakni Al-Qur’an, dan menamakan dirinya dengan KOMUNITAS MILLAH ABRAHAM, disingkat KOMAR.
Pokok ajaran KOMAR, sebagaimana hasil interogasi dan penyelidikan yang dilakukan jajaran Kepolisian Resot Cilacap dan Kejaksaan Negeri Cilacap serta hasil dialog antara penganut KOMAR dengan Majlis Ulama Indonesia, Forum Kerukunan Umat Beragam Kabupaten Cilacap, dan Jajaran PAKEM Kab. Cilacap, antara lain :
1.    Bahwa yang dianut mereka adalah Millah Abraham, karena Ibrahim AS merupakan Bapak para Nabi.
2.    Di Kalangan KOMAR tidak ada guru atau ustadz, tetapi cukup mempelajari sendiri Kitab Taurot, Injil dan Al-Qur,an dengan cara penafsiran tersendiri.
3.    Sholat ada dua jenis, yaitu Sholat Ritual atau Sholat Wajib, dilaksanakan sehari sekali dengan hitungan rokaan ganjil (11 rokaat), pada waktu sepertiga malam yang akhir (Jam 01.00 – 04.00 WIB.) dan sholat aplikasi pelaksanaan dengan berbuat baik sesamanya dan tidak berdusta.
4.    Syarat masuk menjadi Millah Abraham tidak dengan membaca syahadat, tetapi dengan diwajibkan membaca surat Al-Mumtahanah Ayat 12, dan melakukan baiat (sumpah) yang berbunyi :
Atas Nama Allah yang Maha Pengasih dan penyayang, saya berjanji :
a.     Saya menyatakan janji kepada Allah disaksikan oleh penyampai allah yang bertanggung jawab.
b.     Saya menyatakan ini secara sadar dan sungguh-sungguh ikhlas, tiada paksaan dari siapapun juga
c.      Saya menyatakan iman kepada Alloh dan Rosulnya, serta tidak meninggalkan segala bentuk pengabdian dengan selain kepada Alloh dan sanggup mengemban tugas sebagai risalah Alloh untuk mengajak manusia menegakkan jalan kebenaran di bumi Allah.
d.     Saya tidak akan mencuri, berzina, membunuh, berdusta dan tidak akan berbuat durhaka terhadap ajaran Allah
e.     Saya siap menerima bimbingan dari penyampai perintah Allah yang menjadi Pembina saya
f.       Kiranya Alloh membenarkan janji yang saya nyatakan ini serta menjunjung saya menjadi umat yang diberkati
Segala puji bagi Alloh, Tuhan Semesta alam, Allah Abraham.
5.    Sholat lima waktu, zakat dan Puasa Romadlon belum wajib, karena Islam sekarang masih dalam kegelapan / masih belum sempurna
6.    Maksud ajaran Millah adalah menyatukan kembali Kepada Yahudi, Nasrani, dan Islam, agar kepada ajaran yang benar.
7.    Ajaran pokok MILLAH bersumber dari Al Qur’an, dan tidak mengakui kedudukan hadits sebagai sumber ajaran Islam. Segala permasalahan, kalau tidak ada di dalam Al-Qur’an, tidak perlu dilaksanakan.
8.    Salah satu kegiatan yang dilakukan, untuk masuk dalam ajaran tersebut adalah penancapan Ruhul qudus.[3]
Di Kabupaten Cilacap, sampai dengan Tanggal 22 Maret 2011, penganut Aliran tersebut telah tersebar di 6 (enam) kecamatan, yakni : Cilacap Utara, Cilacap Selatan, Cilacap Tengah, Kesugihan, Jeruklegi dan Kawunganten.
Yang menjadi pokok permasalahan terkait pembahasan mengenai KOMAR dalam catatan ini adalah:
1.    Apakah aliran KOMAR ini termasuk aliran keagamaan yang menyimpang dari mainstream ajaran Islam atau tidak..?
2.    Dari sudut pandang Majlis Ulama Indonesia, sebagai pemegang otoritas fatwa terhadap ajaran, apakah aliran KOMAR ini termasuk aliran yang sesat atau tidak
3.    Dari tinjauan hokum positif, apakah aliran tersebut bisa dikategorikan melakukan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Kajian ini kami pandang penting sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan sikap yang diambil Pemerintah, Majlis Ulama Indonesia dan Forum Kerukunan Antar Umat Beragama Kabupaten Cilacap terhadap berkembangnya Aliran KOMAR.

C.  PEMBAHASAN MASALAH
Untuk menjawab pertanyaan seputar permasalahan tersebut di atas, terlebih dahulu akan kami paparkan kriteria yang digunakan Majlis Ulama Indonesia (MUI) terhadap suatu aliran keagamaan, apakah termasuk aliran sesat atau tidak, dan dari segi hokum positif, bagaimanakah langkah yang perlu diambil terhadap aliran tersebut.
1.    Kriteria Sesat menurut MUI
Sesuai hasil Rapat Kerja Nasional Majlis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2007, MUI menetapkan sepuluh kriteria suatu aliran dapat digolongkan tersesat. Namun, tidak semua orang dapat memberikan penilaian suatu aliran dinyatakan keluar dari nilai- nilai dasar Islam.
Pedoman MUI itu menyebutkan, sebelum suatu aliran atau kelompok dinyatakan sesat, terlebih dulu dilakukan penelitian. Data, informasi,  bukti, dan saksi tentang paham, pemikiran, dan aktivitas kelompok atau  aliran tersebut diteliti oleh Komisi Pengkajian. Kesepuluh Kriteria tersebut adalah :
a.    Mengingkari rukun iman dan rukun Islam
b.    meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (Alquran dan as-sunah),
c.    Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran
d.    Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran
e.    Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir
f.     Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam
g.    Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul
h.    Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir
i.      Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah
j.      Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar'i [4]
2.    Kriteria Penodaan Agama Dalam Hukum Positif
Untuk menemukan criteria sebuah aliran disebut menodai agama atau tidak, kita menggunakan produk perundangan berupa Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama, terutama dalam Pasal 1 : Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu; penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
Pelanggaran terhadap ketentuan itu, diatur dalam pasal Pasal 4, yang berbunyi : Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi sebagai berikut: "Pasal 156a. : “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
3.    Tentang Ajaran KOMAR yang berpotensi ‘menyimpang”
a. Tentang Sholat Ritual dan Sholat Aplikasi
Inti ajaran ini, sesuai keterangan anggota KOMAR adalah menyatakan bahwa  Sholat terdiri dari dua macam, yakni Sholat ritual dan Sholat aplikasi.
Ritual, secara bahasa berarti “teknik (cara, metode) membuat suatu adat kebiasaan menjadi suci (sanctify the custom).” Ritual juga berarti menciptakan dan memelihara mitos, juga adat sosial dan agama. Ritual juga bermakna pribadi atau berkelompok. Wujudnya bisa berupa doa, tarian, drama, kata-kata seperti "amin" dan sebagainya.[5]
Istilah Sholat Ritual, mengacu pada pelaksanaan sholat yang menggunakan teknik dan gerakan tertentu sehingga menjadi peribadatan yang sacral. Sholat dalam pengertian ini adalah yang lazim disebut dengan ibadah mahdoh, yakni ibadah yang tata cara dan aturannya sudah ditentukan oleh Allah dan RosulNya,[6] yang sifatnya ritual transendental, dan lebih pada membangun hubungan manusia dengan Alloh, hablun minalloh, dilaksanakan dengan syariat yang sudah ditentukan. Disebut Ritual karena mencakup metode dan tata cara tertentu, baik syar,I maupun fiqhi, transcendental karena lebih mengarah pada komunikasi dengan Yang di Atas, yakni Alloh SWT.
Ibadah mahdoh ada dua jenis, yakni yang dibatasi (mahdoh muqoyadah) misalnya sholat, zakat, dll, dan yang tidak dibatasi (mahdoh ghoiru muqoyadah) misalnya tahmid, tasbih, takbir, dll. Dalam konteks ini, kalau KOMAR menggunakan istilah Sholat Ritual, maka sesungguhnya  ketentuan mengenai ritual ini adalah sesuatu yang muqoyyadah, artinya dibatasi, atau ditentukan syarat rukunnya, sesuai dalil syar’i.
Penggunaan Istilah sholat aplikasi, mengacu pada satu metode dalam memahami Islam dari sisi epistimologi, yakni menggunakan pendekatan metode mulahadhah thabi’iyah (observasi alamiah) metode ini dapat digunakan untuk mengkaji jiwa keagamaan seseorang melalui gejala perilaku yang diamati.[7] Maka, sholat dalam pengertian ini, adalah segala tindakan, dan tingkah laku keseharian kita harus mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam pelaksanaan ibadah sholat, dan mereka yang melaksanakan sholat, harus terjauh dari segala tindakan yang keji dan mungkar, karena aplikasi pelaksanaan sholat yang utama adalah dijauhkannya kita dari perbuatan keji dan mungkar tersebut.[8]
Dalam ajaran KOMAR, mendirikan sholat, dilaksanakan dengan berbuat baik, dan menjauhkan diri dari segala perbuatan keji dan munkar.

1). Ajaran-Ajaran KOMAR tentang sholat yang cenderung melanggar ketentuan Syariat Islam
a).  Sholat Lima Waktu (dalam bahasa mereka : Sholat Ritual) belum diwajibkan karena saat ini masih dalam periode kegelapan, sehingga tidak wajib, di samping tidak adanya dasar pelaksanaan Sholat Lima Waktu dalam Al-Qur’an. Batasan-batasan waktunya tidak disebutkan dalam Al-Qur’an.
b). Sholat ritual yang diwajibkan adalah satu kali dalam sehari-semalam, dilaksanakan pada sepertiga malam yang akhir, sesuai dalam Surat Al-Muzammil: ayat 1 sampai 4 yang artinya :
“1. Hai orang yang berselimut (Muhammad), 2. bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya), 4. atau lebih dari seperdua itu. Dan bacalah Al Quran itu dengan perlahan-lahan. (QS. Al-Muzammil ayat 1 - 4)”[9]
c). Kalau sudah melaksanakan sholat aplikasi, yakni mempraktekkan ajaran sholat dalam kehidupan sehari-hari, menjauhkan diri dari perbuatan keji dan munkar, maka, sholat ritual tidak perlu dilaksanakan.
2).  Jawaban Terhadap ajaran KOMAR tentang Sholat
a). Banyak sekali dalil yang memerintahkan pelaksanan sholat lima waktu, baik yang bersumber dari Al-Qur’an maupun Al-hadits, antara lain :
(1). Dalil Sholat Lima Waktu dalam Al-Qur’an
(a) Perintah Sholat Lima Waktu dalam Al Qur’an
Menurut ahli, di dalam Al Qur’an dijumpai 30 perintah mendirikan shalat, 27 buah diantaranya disatukan dengan perintah membayar zakat. Ini berarti bahwa bagi yang melaksanakan shalat, mereka juga wajib menunaikan zakat apabila telah memenuhi syarat.[10]
Mendirikan shalat artinya melaksanakan shalat sesuai dengan tuntunannya. Mulai dari cara berwuduk, bertayamum, mandi, berniat untuk shalat, takbir, sampai salam, disiplin waktu, dan shalat secara kontinyu.
Shalat hanya boleh dikerjakan pada waktu-waktu yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT. Bila shalat dikerjakan di luar waktu yang telah ditetapkan, maka shalat itu tidak sah.
Kecuali bila ada udzur atau penghalang tertentu yang memang secara syariah bisa diterima. Seperti mengerjakana shalat dengan dijama` pada waktu shalat lainnya. Atau shalat buat orang yang terlupa atau tertidur, maka pada saat sadar dan mengetahui ada shalat yang luput, dia wajib mengerjakannya meski sudah keluar dari waktunya. Ada pun bila mengerjakan shalat di luar waktunya dengan sengaja dan di luar ketentuan yang dibenarkan syariat, maka shalat itu menjadi tidak sah.
Dalam hal keharusan melakukan shalat pada waktunya, Allah SWT telah berfirman dalam Al-Quran :

Ø¥ِÙ†َّ الصَّÙ„َاةَ Ùƒَانَتْ عَÙ„َÙ‰ الْÙ…ُؤْÙ…ِÙ†ِينَ Ùƒِتَابًا Ù…َÙˆْÙ‚ُوتًا

Artinya:
“…Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa : 103)
(b) Waktu-waktu Shalat lima waktu di Dalam Al Qur’an
Di dalam Al-Quran sesungguhnya sudah ada sekilas tentang penjelasan waktu-waktu shalat fardhu, meski tidak terlalu jelas diskripsinya. Namun paling tidak ada dua ayat di dalam Al-Quran yang membicarakan waktu-waktu shalat secara global.
Ayat Pertama :
Artinya:
Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang dan pada bahagian permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat”(QS. Huud : 114)
Menurut para mufassriin, di ayat ini disebutkan waktu shalat, yaitu kedua tepi siang , yaitu shalat shubuh dan ashar. Dan pada bahagian permulaan malam, yaitu Maghirb dan Isya`.
Ayat kedua
Artinya:
Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan Qur`anal fajri. Sesungguhnya Qur`anal fajri itu disaksikan (QS. Al-Isra` : 78)
Menurut para mufassrin, di dalam ayat ini disebutkan waktu shalat yaitu sesudah matahari tergelincir , yaitu shalat Zhuhur dan Ashar. Sedangkan gelap malam adalah shalat Maghrib dan Isya` dan Qur`anal fajri yaitu shalat shubuh.

(2). Dalil Sholat Lima Waktu dalam Al-Hadits
(a)  Waktu-waktu Shalat Fardhu di Dalam Al-Hadits
Bila ingin secara lebih spasifik mengetahui dalil tentang waktu-waktu shalat, kita bisa merujuk kepada hadits-hadits Rasululah SAW yang shahih dan qath`i. Tidak kalah qath`inya dengan dalil-dalil dari Al-Quran Al-Kariem. Di antaranya adalah hadits-hadits berikut ini:
Dari Jabir bin Abdullah ra. bahwa Nabi SAW didatangi oleh Jibril as dan berkata kepadanya, "Bangunlah dan lakukan shalat." Maka beliau melakukan shalat Zhuhur ketika matahari tergelincir. Kemudian waktu Ashar menjelang dan Jibril berkata, "Bangun dan lakukan shalat." Maka beliau SAW melakukan shalat Ashar ketika panjang bayangan segala benda sama dengan panjang benda itu. Kemudian waktu Maghrib menjelang dan Jibril berkata,"Bangun dan lakukan shalat." Maka beliau SAW melakukan shalat Maghrib ketika matahari terbenam. Kemudian waktu Isya` menjelang dan Jibril berkata, "Bangun dan lakukan shalat." Maka beliau SAW melakukan shalat Isya` ketika syafaq (mega merah) menghilang. Kemudian waktu Shubuh menjelang dan Jibril berkata, "Bangun dan lakukan shalat." Maka beliau SAW melakukan shalat Shubuh ketika waktu fajar merekah/ menjelang. (HR. Ahmad, Nasai dan Tirmizy)
Di dalam Nailul Authar disebutkan bahwa Al-Bukhari mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits yang paling shahih tentang waktu-waktu shalat.
Selain itu ada hadits lainnya yang juga menjelaskan tentang waktu-waktu shalat. Salah satunya adalah hadits berikut ini:
Dari `Uqbah bin Amir ra bahwa Nabi SAW bersabda, "Ummatku selalu berada dalam kebaikan atau dalam fithrah selama tidak terlambat melakukan shalat Maghrib, yaitu sampai muncul bintang." (HR Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak.)
(b)  Lebih Detail Tentang Waktu Shalat Dalam Kitab-kitab Fiqih
Dari isyarat dalam Al-Quran serta keterangan yang lebih jelas dari hadits-hadits nabawi, para ulama kemudian menyusun tulisan dan karya ilmiah untuk lebih jauh mendiskripsikan apa yang mereka pahami dari nash-nash itu. Maka kita dapati deskripsi yang jauh lebih jelas dalam kitab-kitab fiqih yang menjadi masterpiece para fuqoha. Di antaranya yang bisa disebutkan antara lain kitab-kitab berikut ini:
·      Kitab Fathul Qadir jilid 1 halaman 151-160
·      Kitab Ad-Dur Al-Mukhtar jilid 1 halaman 331 s/d 343
·      Kitab Al-Lubab jilid 1 halaman 59 - 62
·      Kitab Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 43
·      Kitab Asy-Syarhu Ash-Shaghir jilid 1 halaman 219-338
·      Kitab Asy-Syarhul-Kabir jilid 1 halaman 176-181
·      Kitab Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 121 - 127
·      Kitab Al-Muhazzab jilid 1 halaman 51 - 54 dan Kitab Kasysyaf Al-Qanna` jilid 1 halaman 289 - 298
Di dalam kitab-kitab itu kita dapati keterangan yang jauh lebih spesifik tentang waktu-waktu shalat. Kesimpulan dari semua keterangan itu adalah sebagai berikut:
(1). Waktu Shalat Fajr (Shubuh)
Dimulai sejak terbitnya fajar shadiq hingga terbitnya matahari. Fajar dalam istilah bahasa arab bukanlah matahari. Sehingga ketika disebutkan terbit fajar, bukanlah terbitnya matahari. Fajar adalah cahaya putih agak terang yang menyebar di ufuk Timur yang muncul beberapa saat sebelum matahari terbit.
Ada dua macam fajar, yaitu fajar kazib dan fajar shadiq. Fajar kazib adalah fajar yang `bohong` sesuai dengan namanya. Maksudnya, pada saat dini hari menjelang pagi, ada cahaya agak terang yang memanjang dan mengarah ke atas di tengah di langit. Bentuknya seperti ekor Sirhan (srigala), kemudian langit menjadi gelap kembali. Itulah fajar kazib.
Sedangkan fajar yang kedua adalah fajar shadiq, yaitu fajar yang benar-benar fajar yang berupa cahaya putih agak terang yang menyebar di ufuk Timur yang muncul beberapa saat sebelum matahari terbit. Fajar ini menandakan masuknya waktu shubuh.
Jadi ada dua kali fajar sebelum matahari terbit. Fajar yang pertama disebut dengan fajar kazib dan fajar yang kedua disebut dengan fajar shadiq. Selang beberapa saat setelah fajar shadiq, barulah terbit matahari yang menandakan habisnya waktu shubuh. Maka waktu antara fajar shadiq dan terbitnya matahari itulah yang menjadi waktu untuk shalat shubuh.
Di dalam hadits disebutkan tentang kedua fajar ini:
"Fajar itu ada dua macam. Pertama, fajar yang mengharamkan makan dan menghalalkan shalat. Kedua, fajar yang mengharamkan shalat dan menghalalkan makan.." (HR. Ibnu Khuzaemah dan Al-Hakim).
Batas akhir waktu shubuh adalah terbitnya matahari sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini.
Dari Abdullah bin Umar ra. bahwa Rasululah SAW bersabda, "Dan waktu shalat shubuh dari terbitnya fajar (shadiq) sampai sebelum terbitnya matahari." (HR. Muslim)
(2). Waktu Shalat Zhuhur
Dimulai sejak matahari tepat berada di atas kepala namun sudah mulai agak condong ke arah barat. Istilah yang sering digunakan dalam terjemahan bahasa Indonesia adalah tergelincirnya matahari. Sebagai terjemahan bebas dari kata zawalus syamsi. Namun istilah ini seringkali membingungkan karena kalau dikatakan bahwa `matahari tegelincir`, sebagian orang akan berkerut keningnya, "Apa yang dimaksud dengan tergelincirnya matahari?"
Zawalus-Syamsi adalah waktu di mana posisi matahari ada di atas kepala kita, namun sedikit sudah mulai bergerak ke arah barat. Jadi tidak tepat di atas kepala.
Dan waktu untuk shalat zhuhur ini berakhir ketika panjang bayangan suatu benda menjadi sama dengan panjang benda itu sendiri. Misalnya kita menancapkan tongkat yang tingginya 1 meter di bawah sinar matahari pada permukaan tanah yang rata. Bayangan tongkat itu semakin lama akan semakin panjang seiring dengan semakin bergeraknya matahari ke arah barat. Begitu panjang bayangannya mencapai 1 meter, maka pada saat itulah waktu Zhur berakhir dan masuklah waktu shalat Ashar.
Ketika tongkat itu tidak punya bayangan baik di sebelah barat maupun sebelah timurnya, maka itu menunjukkan bahwa matahari tepat berada di tengah langit. Waktu ini disebut dengan waktu istiwa`. Pada saat itu, belum lagi masuk waktu zhuhur. Begitu muncul bayangan tongkat di sebelah timur karena posisi matahari bergerak ke arah barat, maka saat itu dikatakan zawalus-syamsi atau `matahari tergelincir`. Dan saat itulah masuk waktu zhuhur.
(3). Waktu Shalat Ashar
Waktu shalat Ashar dimulai tepat ketika waktu shalat Zhuhur sudah habis, yaitu semenjak panjang bayangan suatu benda menjadi sama panjangnya dengan panjang benda itu sendiri. Dan selesainya waktu shalat Ashar ketika matahari tenggelam di ufuk barat. Dalil yang menujukkan hal itu antara lain hadits berikut ini:
Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang mendapatkan satu rakaat dari shalat shubuh sebelum tebit matahari, maka dia termasuk orang yang mendapatkan shalat shubuh. Dan orang yang mendapatkan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka dia termasuk mendapatkan shalat Ashar." (HR. Muslim dan enam imam hadits lainnya).
Namun jumhur ulama mengatakan bahwa dimakruhkan melakukan shalat Ashar tatkala sinar matahari sudah mulai menguning yang menandakan sebentar lagi akan terbenam. Sebab ada hadits nabi yang menyebutkan bahwa shalat di waktu itu adalah shalatnya orang munafiq.
Dari Anas bin Malik ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Itu adalah shalatnya orang munafik yang duduk menghadap matahari hingga saat matahari berada di antara dua tanduk syetan, dia berdiri dan membungkuk 4 kali, tidak menyebut nama Allah kecuali sedikit." (HR. Jamaah kecuali Bukhari dan Ibnu Majah).
Bahkan ada hadits yang menyebutkan bahwa waktu Ashar sudah berakhir sebelum matahari terbenam, yaitu pada saat sinar matahari mulai menguning di ufuk barat sebelum terbenam.
Dari Abdullah bin Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Dan waktu shalat Ashar sebelum matahari menguning." (HR Muslim)
Shalat Ashar adalah shalat Wustha menurut sebagian besar ulama. Dasarnya adalah hadits Aisyah ra.
Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW membaca ayat, "Peliharalah shalat-shalatmu dan shalat Wustha." Dan shalat Wustha adalah shalat Ashar. (HR. Abu Daud dan Tirmizy dan dishahihkannya)
Dari Ibnu Mas`ud dan Samurah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Shalat Wustha adalah shalat Ashar." (HR. Tirmizy)
Namun masalah ini memang termasuk dalam masalah yang diperselisihkan para ulama. Asy-Syaukani dalam kitab Nailul Authar jilid 1 halaman 311 menyebutkan ada 16 pendapat yang berbeda tentang makna shalat Wustha. Salah satunya adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa shalat Wustha adalah shalat ashar. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa shalat itu adalah shalat shubuh.
(4). Waktu Shalat Maghrib
Dimulai sejak terbenamnya matahari dan hal ini sudah menjadi ijma` (kesepakatan) para ulama. Yaitu sejak hilangnya semua bulatan matahari di telan bumi. Dan berakhir hingga hilangnya syafaq (mega merah). Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW:
Dari Abdullah bin Amar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Waktu Maghrib sampai hilangnya shafaq (mega)." (HR. Muslim).
Syafaq menurut para ulama seperti Al-Hanabilah dan As-Syafi`iyah adalah mega yang berwarna kemerahan setelah terbenamnya matahari di ufuk barat. Sedangkan Abu Hanifah berpendapt bahwa syafaq adalah warna keputihan yang berada di ufuk barat dan masih ada meski mega yang berwarna merah telah hilang. Dalil beliau adalah:
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Dan akhir waktu Maghrib adalah hingga langit menjadi hitam." (HR. Tirmizy)
Namun menurut kitab Nashbur Rayah bahwa hadits ini sanadnya tidak shahih.
(5). Waktu Shalat Isya`
Dimulai sejak berakhirnya waktu maghrib sepanjang malam hingga dini hari tatkala fajar shadiq terbit. Dasarnya adalah ketetapan dari nash yang menyebutkan bahwa setiap waktu shalat itu memanjang dari berakhirnya waktu shalat sebelumnya hingga masuknya waktu shalat berikutnya, kecuali shalat shubuh.
Dari Abi Qatadah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah tidur itu menjadi tafrith, namun tafrith itu bagi orang yang belum shalat hingga datang waktu shalat berikutnya." (HR Muslim)
Sedangkan waktu muhktar (pilihan) untuk shalat `Isya` adalah sejak masuk waktu hingga 1/3 malam atau tengah malam. Atas dasar hadits berikut ini.
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Seandainya aku tidak memberatkan umatku, aku perintahkan mereka untuk mengakhirkan/ menunda shalat Isya` hingga 1/3 malam atau setengahnya.." (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmizy).
Dari Anas bin Malik ra. bahwa Rasulullah SAW menunda shalat Isya` hingga tengah malam, kemudian barulah beliau shalat." (HR. Muttafaqun Alaihi).
Dari Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Waktu shalat Isya` hingga tengah malam." (HR Muslim dan Nasai)
b). Tentang pelaksanaan Sholat ritual KOMAR, yang menyatakan bahwa kewajiban sholat hanya satu kali dalam sehari-semalam, dilaksanakan pada sepertiga malam yang akhir, sesuai dalam Surat Al-Muzammil: ayat 1 sampai 4.
Syaikh Jalaluddin Assuyuthi dalam kitab : Lubabunnuqul fii asbaabunnuzul, menjelaskan bahwa Sembahyang malam sebagaimana dalam Surat Al-Muzammil ayat 1-4 adalah dalil mengenai pelaksanaan sholat malam yang pada awalnya wajib, namun setelah turun ayat ke 20 dalam surat ini, hukumnya menjadi sunat.[11]
Kalau kelompok KOMAR berpandangan bahwa dalam sehari-semalam, sholat yang wajib adalah sebagaimana dalam Surat Al-Muzammil ayat 1-4, maka itu anggapan yang keliru, karena ayat itu tidak berkait dengan sholat lima waktu, tetapi berbicara tentang sholat malam yang pada awalnya diwajibkan, dan pada akhirnya tidak lagi wajib.
c). Tentang ajaran KOMAR yang menyatakan bahwa Kalau sudah melaksanakan sholat aplikasi, yakni mempraktekkan ajaran sholat dalam kehidupan sehari-hari, menjauhkan diri dari perbuatan keji dan munkar, maka, sholat ritual tidak perlu dilaksanakan, juga merupakan pendapat yang tidak mendasar, karena sholat merupakan kewajiban bagi setiap kaum mukmin, sejak diturunkannya perintah untuk menjalankan sholat, sampai akhir zaman, dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan, sebagaimana firman Alloh dalam QS. An-Nisa : 103.[12]
b. Tentang Otoritas Penafsiran Al-Qur’an dan Kitab Suci Lain
Dalam satu pertemuan antara MUI, FKUB, Kejaksaan Negeri, Kepolisiar Resot Cilacap, Kementrian Agama dan jajaran PAKEM Kabupaten Cilacap pada Tanggal 22 Maret 2011, Ketua KOMAR, sdr. SUDARNO menyampaikan bahwa dalam KOMAR, siapapun bisa belajar bersama, memahami dan bahkan menafsirkan isi Al-Qur’an.
Ada kesan bahwa setiap anggota KOMAR bisa saja melakukan penafsiran terhadap makna dan isi Al-Qur’an, untuk memahami isinya, walaupun tanpa bekal pengetahuan yang memadai.
Perlu diketahui bahwa Al-Qur’an, memiliki citarasa kebahasa Araban yang sangat tinggi, memiliki sastra yang tidak dapat ditandingi oleh siapapun, dan itu merupakan salahsatu kemukjizatan Al-Quran. Kekurangan pengetahuan tentang Bahasa Arab saja, bisa jadi akan mengakibatkan bergesernya makna dan pengertian terhadap apa yang tersirat dalam ayat-ayat suci Al-Qur’an, apalagi mereka yang tidak menguasai bahasa Arab.
Untuk menafsir Al-Qu'an, paling tidak ada beberapa syarat yang harus terpenuhi. Dan jikalau seseorang itu belum memenuhi syarat-syarat tersebut, maka ia belum dibenarkan untuk menafsirkan Al-Quran”. Pernyataan tersebut pada prinsipnya dipandang bukan “sesuatu keputusan yang menjadi syarat mutlak, tetapi merupakan keputusan yang bersifat pengawasan semata untuk menjaga sikap yang berutal dari manusia dalam menafsirkan Al-Quran”. Dikatakan bukan keputusan yang mutlak, karena syarat tersebut bukanlah ketentuan dari Allah dan Rasul-Nya, melainkan syarat-syarat ketetapan yang dibikin oleh manusia itu sendiri.
Syarat-syarat tersebut, menurut Syaikh Ali Ashobuny dalam Kitab At-Tibyan Fii Ulumil Qur’an disebutkan bahwa “ilmu-ilmu yang wajib dimiliki dengan sempurna oleh seorang mufassir”, sekurang-kurangnya ialah :
1.    Bahasa Arab, Nahwu, Sharaf dan ilmu-ilmu balaghah.
2.    Ilmu Ushul Fiqh.
3.    Ilmu Tauhid.
4.     Ilmu Asbabu An-Nuzul dan Qiyas.
5.     Ilmu Nasikh wa Mansukh.
6.    Hadits-hadits yang menerangkan maksud lafal-lafal mujmal dan mubham.
7.    Ilmu Al-Mauhibah (ilmu yang diwariskan Allah kepada seseorang mengamalkan ilmunya dan bersih hatinya dari takabbur dan hubbun duniawi)[13]
Maka, untuk menafsirkan memahami isi Al-Qur’an, agar tidak melenceng dari makna, harus ada guru/ustadz, atau mereka yang memiliki pengetahuan tentang ilmu-ilmu tersebut di atas.
c. Tentang Belum wajibnya Sholat Lima Waktu dan Puasa Romadlon
pendapat  bahwa Sholat, zakat, puasa dan Haji bagi orang Islam belum wajib, karena saat ini di Negara Kita masih dalam kondisi kegelapan (dzulumat), juga mengesankan bahwa Ajaran Islam belum sempurna, sehingga kelak, jika sudah sempurna, kewajiban syariat tersebut baru dilaksanakan.
Ajaran KOMAR yang seperti ini adalah sesuatu yang tidak mendasar, karena, dengan diturunkannya QS. Al Maidah (3) :3)

Artinya : ”Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”(QS. Al Maidah (3) :3)[14]
Tidak akan turun perintah apapun dari Alloh SWT. terkait syari’at Islam, dan perintah Sholat, zakat, puasa dan Haji, wajib bagi bagi orang Islam, mengikat secara hukum sejak perintah tersebut diturunkan kepada Rosululloh SAW, sampai akhir zaman.

D.   KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
1.    Kesimpulan
Dasar penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa ajaran Komunitas Millah Abraham (KOMAR), antara lain :
a.    Tentang Sholat Lima Waktu (dalam bahasa mereka disebut Sholat Ritual) yang belum diwajibkan karena saat ini masih dalam periode kegelapan, sehingga tidak wajib, adalah tidak benar, karena jelas bahwa di dalam Al Qur’an dijumpai 30 perintah mendirikan shalat, 27 buah diantaranya disatukan dengan perintah membayar zakat. Ini berarti bahwa bagi yang melaksanakan shalat, mereka juga wajib menunaikan zakat apabila telah memenuhi syarat.
b.    Ajaran KOMAR yang menyatakan dasar pelaksanaan Sholat Lima Waktu dalam Al-Qur’an, dan tidak ada batasan-batasan waktu yang disebutkan dalam Al-Qur’an juga pendapat yang tidak benar, karena dalam Al-Qur’an Surat Al-Hud ayat 114 dan Al-Isra ayat 78, adalah penjelasan mengenai waktu-waktu sholat lima waktu, dan ketentuan rinci mengenai waktunya dijelaskan secara detail dalam hadits-hadits Nabi SAW.
c.    Ajaran KOMAR bahwa Sholat ritual yang diwajibkan adalah satu kali dalam sehari-semalam, dilaksanakan pada sepertiga malam yang akhir, sesuai dalam Surat Al-Muzammil: ayat 1 sampai 4 juga tidak tepat, karena, ayat tersebut adalah berkaitan tentang kewajiban sholat malam (sholat lail), yang kemudian di anulir (dimansukh) perintahnya dengan diturunkannya surat Al-Muzammil: ayat 20, sehingga hukumnya menjadi sunnah.
d.    Tentang ajaran KOMAR yang menyatakan Kalau sudah melaksanakan sholat aplikasi, yakni mempraktekkan ajaran sholat dalam kehidupan sehari-hari, menjauhkan diri dari perbuatan keji dan munkar, maka, sholat ritual tidak perlu dilaksanakan, juga merupakan pendapat yang tidak mendasar, karena sholat merupakan kewajiban bagi setiap kaum mukmin, dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan, sebagaimana firman Alloh dalam QS. An-Nisa : 103
e.    Tentang ajaran KOMAR yang menyatakan bahwa Sholat lima waktu, Zakat, Puasa Romadhon, dan Haji ke Baitullah yang saat ini belum wajib dilaksanakan karena saat masih dalam periode jahiliyah, periode kegelapan, juga merupakan penafsiran yang salah kaprah, karena perintah Al-Qur’an tentang kewajiban-kewajiban melakukan itu sangatlah banyak, dan syariat itu berlaku sejak perintah diturunkan, sampai akhir zaman.
f.     Tentang ajaran KOMAR yang menyatakan bahwa setiap orang boleh melakukan penafsiran terhadap Al-Qur’an, tidak harus ustadz, kyai, atau ulama, adalah pendapat yang tidak benar, dan cenderung membahayakan akidah, karena kalau Al-Qur’an ditafsiri sekehendak akal manusia, dan tanpa diimbangi penguasaan pengetahuan khusus yang diperlukan, justru akan menyebabkan pemahaman yang bias, bahkan cenderung salah terhadap isi yang terkandung dalam Al-Qur’an.
Dari kesimpulan di atas, jika melihat kriteria sebuah aliran dinyatakan sesat/ menyimpang dari ajaran Islam, sesuai criteria yang ditetapkan MUI, maka dapat diambil kesimpulan bahwa ada kecenderungan Aliran KOMAR ini termasuk aliran yang sesat / menyimpang, karena secara limitative, ajarannya diindikasikan :
a.    Mengingkari rukun iman dan rukun Islam
b.    meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (Alquran dan as-sunah),
c.    Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir
d.    Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam
e.    Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah
2.    Rekomendasi
Berdasar hadil pembahasan dan kesimpulan tersebut di atas, dipandang perlu dilakukan langkah-langkah dan tindakan agar keberadaan KOMAR tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, sehingga perlu dilakukan hal-hal yang antara lain :
a.    Persuasif,
Tindakan persuasive dilakukan mengajak seluruh anggota KOMAR untuk bertaubat, dan kembali kepada ajaran Islam yang benar sesuai syariat, serta meminta mereka untuk secara sukarela meninggalkan pemahaman dan keyakinan yang salah tersebut, serta dengan kemauan sendiri untuk membekukan segala kegiatan yang dilakukan.
Semua pihak terkait, terutama Majlis Ulama Indonesia, harus melakukan berbagai upaya persuasive untuk membimbing dan mengarahkan anggota komunitas KOMAR agar tidak larut dalam kesesatan.
Semua pihak harus menahan diri, dan tidak terpancing untuk melakukan tindakan-tindakah yang bertentangan dengan koridor hokum.
b.    Represif
Tindakan represif ini merupakan tindakan akhir, yang dilakukan jika semua upaya persuasive tidak dapat dilaksanakan.
Bagian dri tindakan represif yang dilakukan antara lain :
1)    Karena organisasi KOMAR sudah merupakan organisasi level nasional, maka masing-masing instansi dan organisasi terkait untuk membuat rekomendasi bersama, ditujukan kepada struktur di atasnya,  dan pada level pusat, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) PNPS 01 Tahun 1965, pemerintah dapat memberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
2)    Jika setelah diambil tindakan sebagaimana tersebut di atas KOMAR tetap beroperasi, maka sesuai Pasal 2 ayat (2) PNPS 01 Tahun 1965, kita meminta Presiden Republik Indonesia untuk membubarkan Organisasi itu dan menyatakan Organisasi atau aliran tersebut sebagai Organisasi/aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri agar
3)    Jika setelah diambil tindakan sebagaimana tersebut di atas, KOMAR tetap tidak mau menghentikan kegiatannya, maka sesuai ketentuan dalam Pasal 4 PNPs 01 Tahun 1965, yak ni diselesaikan melalui jalur hukum.

E.   PENUTUP
Kita berharap, berkembangnya aliran KOMAR ini tidak mencerai-beraikan keutuhan kita sebagai bangsa, dan semangat keberagaman, kebebasan beragama dan berkeyakinan, tetap harus senantiasa menjunjung tinggi kebenaran yang diyakini oleh pemeluk agama yang berbeda.
Penghormatan terhadap pluralitas keberagamaan inilah yang kita perlukan untuk bersama-sama membangun negeri kita tercinta.

Cilacap, 28 Maret 2011
Penulis


MOH. TAUFICK HIDAYATTULLOH


[1] Makalah disusun sebagai bahan diskusi pada : Menyikapi Berkembangnya Aliran Komunitas Millah Abraham (KOMAR), yang dilaksanakan di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Cilacap, Tanggal 29 Maret 2011
[2] Ketua Forum Kerukunan Antar Umat Beragama Kabupaten Cilacap.
[3] Kisi-kisi Materi Ajaran KOMAR. Untuk kalangan terbatas.
[4] Hasil-hasil Rakernas MUI Tahun 2007.
[6] Lihat : Ahmad Sabiq bin Abdul Latif Abu Yusuf, Pada dasarnya Ibadah Itu Terlarang, Sedangkan Adat Itu Dibolehkan, dalam : http://abumuslimsalafi.multiply.com/journal/item/301. Didownload Tanggal 28 Maret 2011
[7] Lihat : Prof. DR. Abdullah Hadziq, MA. Pendekatan dalam Pengkajian Islam. Diktat Kuliyah Universutas Nahdlatul Ulama Surakarta, halaman 10.
[8] QS. Al- Ankabut (29) : 45.
[9] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Penerbit Mahkota, Surabaya, Edisi Revisi, Tahun 1989.
[10] Lihat : http://usupress.usu.ac.id/files/Dalili--alil%20Al%20Qur%27an%20tentang%20Shalat_Final_ bab %201. Pdf. Didownload Tanggal 28 Maret 2011
[11] Lihat : Syaikh Jalaluddin Assuyuthi dalam kitab : Lubannuqul fii asbaabunnuzul, Terj. R. Abdul Mujib, Riwayat Turunnya Ayat-Ayat Suci Al-Qur’an, Mahkota, Surabaya, halaman 622-624. Lihat juga : Departemen Agama RI, Op. Cit.. Halaman 988.
[12] Departemen Agama RI., Loc. Cit.
[13] Lihat juga : TM. Hasbi Ash-Shiddieqy, “Ilmu-ilmu Al-Quran”, penerbit Al-Qur'an, Jakarta, ed. 1972, hlm. 229
[14] Depag RI, Op. cit. halaman 157

Tidak ada komentar:

Posting Komentar