PENETAPAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1965
TENTANG
PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 1 TAHUN 1965
TENTANG
PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa
dalam rangka pengamanan Negara dan Masyarakat, cita-cita Revolusi Nasional dan
pembangunan Nasional Semesta menuju ke masyarakat adil dan makmur, perlu
mengadakan peraturan untuk mencegah penyalah-gunaan atau penodaan agama;
b. bahwa untuk pengamanan revolusi
dan ketentuan masyarakat, soal ini perlu diatur dengan Penetapan Presiden;
Mengingat : 1. pasal 29 Undang-undang Dasar;
2. pasal IV Aturan
Peralihan Undang-undang Dasar;
3. penetapan Presiden
No. 2 tahun 1962 (Lembaran Negara tahun 1962 No. 34);
4. pasal 2 ayat (1) Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PENETAPAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA.
Pasal 1
Setiap orang dilarang dengan sengaja
di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk
melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau
melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan
keagamaan dari agama itu; penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari
pokok-pokok ajaran agama itu.
Pasal 2
(1) Barang siapa
melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras
untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri
Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
(2) Apabila pelanggaran
tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh Organisasi atau sesuatu aliran
kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan Organisasi itu
dan menyatakan Organisasi atau aliran tersebut sebagai Organisasi/aliran
terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama,
Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 3
Apabila, setelah dilakukan tindakan
oleh Menteri Agama bersama-sama Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri
atau oleh Presiden Republik Indonesia menurut ketentuan dalam pasal 2 terhadap
orang, Organisasi atau aliran kepercayaan, mereka masih terus melanggar
ketentuan dalam pasal 1, maka orang, penganut, anggota dan/atau anggota
Pengurus Organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya lima
tahun.
Pasal 4
Pada
Kitab Undang-undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 156a.
Dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya lima
tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau
melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya
bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang
dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar
supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang
Maha Esa."
Pasal 5.
Penetapan Presiden Republik Indonesia
ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden Republik Indonesia ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden Republik Indonesia ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1965
Presiden Republik Indonesia,
pada tanggal 27 Januari 1965
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1965
Sekretaris Negara,
pada tanggal 27 Januari 1965
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
TAMBAHAN LEMBARAN
NEGARA RI No. 2726(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 3)
PENJELASAN
ATAS
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NO. 1 TAHUN 1965
TENTANG
PENCEGAHAN PENYALAH-GUNAAN DAN/ATAU
PENODAAN AGAMA
ATAS
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NO. 1 TAHUN 1965
TENTANG
PENCEGAHAN PENYALAH-GUNAAN DAN/ATAU
PENODAAN AGAMA
I. UMUM
1. Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang
menetapkan Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia
telah menyatakan, bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai dan
merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.
Menurut
Undang-undang Dasar 1945 Negara kita berdasarkan:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab;
3. Persatuan
Indonesia;
4. Kerakyatan;
5. Keadilan
Sosial.
Sebagai dasar
pertama, Ke-Tuhanan Yang Maha Esa bukan saja meletakkan dasar moral di atas
Negara dan Pemerintah, tetapi juga memastikan adanya kesatuan Nasional yang
berasas keagamaan.
Pengakuan sila
pertama (Ke-Tuhanan Yang Maha Esa) tidak dapat dipisahpisahkan dengan Agama,
karena adalah salah satu tiang pokok daripada perikehidupan manusia dan bagi
bangsa Indonesia adalah juga sebagai sendi perikehidupan Negara dan unsur
mutlak dalam usaha nation-building.
2. Telah ternyata,
bahwa pada akhir-akhir ini hampir di seluruh Indonesia tidak sedikit timbul
aliran-aliran atau Organisasi-organisasi kebatinan/kepercayaan masyarakat yang
bertentangan dengan ajaran-ajaran dan hukum Agama.
Di antara
ajaran-ajaran/perbuatan-perbuatan pada pemeluk aliran-aliran tersebut sudah
banyak yang telah menimbulkan hal-hal yang melanggar hukum, memecah persatuan
Nasional dan menodai Agama. Dari kenyataan teranglah, bahwa aliran-aliran atau
Organisasi-organisasi kebatinan/kepercayaan masyarakat yang menyalahgunakan
dan/atau mempergunakan Agama sebagai pokok, pada akhir-akhir ini bertambah
banyak dan telah berkembang ke arah yang sangat membahayakan Agama-agama yang
ada.
3. Untuk mencegah berlarut-larutnya
hal-hal tersebut di atas yang dapat membahayakan persatuan Bangsa dan Negara,
maka dalam rangka kewaspadaan Nasional dan dalam Demokrasi Terpimpin dianggap
perlu dikeluarkan Penetapan Presiden sebagai realisasi Dekrit Presiden tanggal
5 Juli 1959 yang merupakan salah satu jalan untuk menyalurkan ketata-negaraan
dan keagamaan, agar oleh segenap rakyat di seluruh wilayah Indonesia ini dapat
dinikmati ketenteraman beragama dan jaminan untuk menunaikan ibadah menurut
Agamanya masing-masing.
4. Berhubung dengan
maksud memupuk ketenteraman beragama inilah, maka Penetapan Presiden ini
pertama-tama mencegah agar jangan sampai terjadi penyelewengan-penyelewengan
dari ajaran-ajaran agama yang dianggap sebagai ajaran-ajaran pokok oleh para
ulama dari agama yang bersangkutan (pasal 1-3); dan kedua kalinya aturan ini
melindungi ketenteraman beragama tersebut dari penodaan/penghinaan serta dari
ajaran-ajaran untuk tidak memeluk agama yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha
Esa/(Pasal 4).
5. Adapun penyelewengan-penyelewengan
keagamaan yang nyata-nyata merupakan pelanggaran pidana dirasa tidak perlu
diatur lagi dalam peraturan ini, oleh karena telah cukup diaturnya dalam
berbagai-bagai aturan pidana yang telah ada.
Dengan Penetapan Presiden ini tidaklah
sekali-kali dimaksudkan hendak mengganggu gugat hak hidup agama-agama yang
sudah diakui oleh Pemerintah sebelum Penetapan Presiden ini diundangkan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Dengan
kata-kata "Di muka Umum" dimaksudkan apa yang lazim diartikan dengan
kata-kata itu dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Agama-agama yang dipeluk
oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan
Khong Hu Cu (Confusius). Hal ini dapat dibuktikan dalam sejarah perkembangan
Agama-agama di Indonesia.
Karena 6
macam Agama ini adalah agama-gama yang dipeluk hampir seluruh penduduk
Indonesia, maka kecuali mereka mendapat jaminan seperti yang diberikan oleh
pasal 29 ayat 2 Undang-undang Dasar, juga mereka mendapat bantuan-bantuan dan
perlindungan seperti yang diberikan oleh pasal ini.
Ini tidak
berarti bahwa agama-agama lain, misalnya: Yahudi, Zarasustrian, Shinto, Taoism
dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan
oleh pasal 29 ayat 2 dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peraturan
perundangan lain.
Terhadap
badan/aliran kebatinan, Pemerintah berusaha menyalurkannya ke arah pandangan
yang sehat dan ke arah Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Hal ini sesuai dengan ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960, lampiran A. Bidang I, angka 6.Dengan kata-kata "Kegiatan keagamaan" dimaksudkan segala macam kegiatan yang bersifat keagamaan, misalnya menamakan suatu aliran sebagai Agama, mempergunakan istilah-istilah dalam menjalankan atau mengamalkan ajaran-ajaran kepercayaannya ataupun melakukan ibadahnya dan sebagainya. Pokok-pokok ajaran agama dapat diketahui oleh Departemen Agama yang untuk itu mempunyai alat-alat/cara-cara untuk menyelidikinya.
Hal ini sesuai dengan ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960, lampiran A. Bidang I, angka 6.Dengan kata-kata "Kegiatan keagamaan" dimaksudkan segala macam kegiatan yang bersifat keagamaan, misalnya menamakan suatu aliran sebagai Agama, mempergunakan istilah-istilah dalam menjalankan atau mengamalkan ajaran-ajaran kepercayaannya ataupun melakukan ibadahnya dan sebagainya. Pokok-pokok ajaran agama dapat diketahui oleh Departemen Agama yang untuk itu mempunyai alat-alat/cara-cara untuk menyelidikinya.
Pasal 2
Sesuai dengan kepribadian Indonesia,
maka terhadap orang-orang ataupun penganut-penganut sesuatu aliran kepercayaan
maupun anggota atau anggota Pengurus Organisasi yang melanggar larangan
tersebut dalam pasal 1, untuk permulaannya dirasa cukup diberi nasehat
seperlunya.
Apabila penyelewengan itu dilakukan
oleh organisasi atau penganut-penganut aliran kepercayaan dan mempunyai effek
yang cukup serius bagi masyarakat yang beragama, maka Presiden berwenang untuk
membubarkan organisasi itu dan untuk menyatakan sebagai organisasi atau aliran
terlarang dengan akibat-akibatnya (jo. pasal 169 K.U.H.P.).
Pasal 3
Pemberian ancaman pidana yang diatur
dalam pasal ini, adalah tindakan lanjutan terhadap anasir-anasir yang tetap
mengabaikan peringatan tersebut, dalam pasal 2. Oleh karena aliran kepercayaan
biasanya tidak mempunyai bentuk seperti organisasi/perhimpunan, di mana mudah
dibedakan siapa pengurus dan siapa anggotanya, maka mengenai aliran-aliran
kepercayaan, hanya penganutnya yang masih terus melakukan pelanggaran dapat
dikenakan pidana, sedang pemuka aliran sendiri yang menghentikan kegiatannya
tidak dapat dituntut.
Mengingat sifat idiil dari tindak
pidana dalam pasal ini, maka ancaman pidana 5 tahun dirasa sudah wajar.
Pasal 4
Maksud ketentuan ini telah cukup
dijelaskan dalam penjelasan umum di atas. Cara mengeluarkan persamaan atau
melakukan perbuatan dapat dilakukan dengan lisan, tulisan ataupun perbuatan
lain.
Huruf a,
tindak pidana yang dimaksudkan di
sini, ialah yang semata-mata (pada pokoknya) ditujukan kepada niat untuk
memusuhi atau menghina.
Dengan demikian, maka, uraian-uraian
tertulis maupun lisan yang dilakukan secara obyektif, zakelijk dan ilmiah
mengenai sesuatu agama yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya
kata-kata atau susunan kata-kata yang bersifat permusuhan atau penghinaan,
bukanlah tinak pidana menurut pasal ini.
Huruf b,
Orang yang melakukan tindak pidana
tersebut di sini, di samping mengganggu ketentraman orang beragama, pada
dasarnya menghianati sila pertama dari Negara secara total, dan oleh karenanya
adalah pada tempatnya, bahwa perbuatannya itu dipidana sepantasnya.
Pasal 5
Cukup jelas
Mengetahui:
Sekretaris Negara,
Mengetahui:
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar