Oleh : Moh.
Taufick Hidayattulloh[2]
Imam Turmudzi[3], Abu Dawud[4] dan Ibn Majah[5], masing-masing dalam kitab
Sunan-nya meriwayatkan hadits tentang penggolongan umat Islam menjadi 73 (tujuh
puluh tiga) golongan atau firqoh, dan hanya satu golongan di antaranya yang
selamat dari ancaman siksa neraka, yaitu golongan yang konsisten pada ajaran
Nabi Muhammad SAW dan para Sahabatnya (Jama’ah) atau yang kemudian disebut
dengan sebutan Ahlussunnah wal Jama’ah.
Menurut Imam Abdul Qahir al-Baghdadi (w. 429
H/1037 M) sebagaimana disebut dalam karya monumentalnya, Al-Farq bainal-Firaq hadits tersebut diriwayatkan dari beberapa
sumber sanad, antara lain; Anas bin Malik, Ubay bin Ka’ab, Abdullah bin Amr,
Abu Umamah dan Watsilah bin al-Asqa.
Respon para ulama kalam terhadap hadits tersebut
ternyata tidak sama. Setidaknya, ada tiga macam respon yang diberikan;
Pertama, hadits-hadits tersebut
digunakan sebagai pijakan yang dinilainya cukup kuat untuk menggolongkan umat
Islam menjadi 73 firqah, dan di antaranya hanya satu golongan yang selamat dari
neraka, yakni Ahlussunnah wal Jama’ah.
Di antara kelompok ini antara lain; Imam Abdul Qahir al-Baghdadi (Al-Farq bainal-Firaq), Imam Abu
al-Muzhaffar al-Isfarayini (at-Tabshir
fid Din), Abu al-Ma’ali Muhammad Husain al-Alawi (Bayan al-Adyan), Adludin Abdurrahman al-Aiji (al-Aqaid al-Adliyah) dan Muhammad bin Abdulkarim asy-Syahrastani (al-Milal wan Nihal). Ibn Taimiyyah dalam
Majmu Fatawa (vol-3) menilai bahwa hadits tersebut dapat diakui kesasihannya.
Kedua, hadits-hadits tersebut tidak
digunakan sebagai rujukan penggolongan umat Islam, tetapi juga tidak dinyatakan
penolakannya atas hadits tersebut. Di antara mereka itu, antara lain; Imam Abu
al-Hasan Ali bin Ismail al-Asyari (Maqalatul
Islamiyyin wa ikhtilaful Mushollin) dan Imam Abu Abdillah Fakhruddin
ar-Razi (I’tiqadat firaqil Muslimin wal
Musyrikin). Kedua pakar ilmu kalam ini telah menulis karya ilmiahnya, tanpa
menyebut-nyebut hadits-hadits tentang Iftiraq al-Ummah tersebut. Padahal
al-Asy’ari disebut sebagai pelopor Ahlussunnah wal Jama’ah.
Ketiga, hadits Iftiraqul
Ummah tersebut dinilai sebagai hadits dla’if (lemah), sehingga tidak dapat
dijadikan rujukan. Di antara mereka adalah Ali bin Ahmad bin Hazm adh-Dhahiri,
(Ibn Hazm, al-Fishal fil-Milal wal-Ahwa
wan-Nihal). Pengertian firqah atau golongan dalam hadits tersebut, oleh
para ulama dan para ahli tersebut, berkaitan dengan Ushuluddin (masalah-masalah
agama yang fundamental dan prinsipil), bukan masalah furu’iyyah atau fiqhiyyah
yang berkaitan dengan hukum-hukum amaliyah atau yang kerap disebut sebagai
masalah khilafiyah, semacam qunut shalat subuh, jumlah raka’at
tarawih, ziarah kubur, dan lain-lain.
a.
Kajian Tentang
Sanad Hadits Iftaroqotil Ummah
Padahal hadis
itu dari sisi sanad maupun kandungannya adalah batil. Hadis inilah di antara
yang menyebabkan berjauhannya kelompok-kelompok umat Islam satu dengan lainnya.
Dalam
kesempatan ini kami akan terpanggil untuk menguraikan kedudukan hadis ini dari sisi
sanad dan matannya dan menjelaskan bahwa tidak semua perbedaan itu terkecam dan
tercela dan tidaklah sepatutnya berbedaan dalam furû’ masalah agama menjadikan
saling berpecah, bermusuhan dan saling menyesatkan.
Nash hadis tersebut adalah
demikian:
افترقت اليهود على إحدى وسبعين فرقة ، وتفرَّقت النصارى على اثنتين وسبعين فرقة وتفترق أمتي على ثلاث وسبعين فرقة.
“Kaum Yahudi terpecah menjadi tujuh
puluh satu golongan. Kaum nashrani terpecah menjadi tujuh puluh dua golongan.
Dan umatku akan nashrani terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan.” [6]
Hadis ini
telah diriwayatkan dari berbagai jalur, di bawah ini akan kami sebutkan dengan
ringkas berikut komentar tentang kondisi dan statusnya:
(1)
Hadis ini diriwayatkan dari Abu Hurairah secara marfû’. Pada jalurnya
terdapat perawi bernama Muhammad ibn ‘Amr ibn ‘Alqamah, ia dha’if/lemah.
Yahya ibn
Sa’id dan Imam Malik berkata:
ليس هو ممن تريد
“Ia bukan yang engkau buru.”
Ibnu Hibbân berkata:
يخطىء
“Ia sering salah.”
Yahya ibn Main berkata:
ما زال الناس يتقون حديثه
“Orang-orang
senantiasa menjauhi hadisnya.”
Ibnu Sa’id
juga berkata:
يُسْتَضْعَف
“Ia
dilemahkan.”
(2)
Hadis ini diriwayatkan juga dari Mu’awiyah secara marfû’. Pada sanadnya
terdapat Azhar ibn Abdullah al Huzani –gembong Nawâshib yang tak henti-hentinya
mencela dan melecehkan Imam Ali ra., selain itu ia banyak cacat dan celanya-.
Al Azdi
berkata, “Para ulama rijâl mencacatnya dan Ibnu al Jârûd memasukkannya dalam
kitab adh Dhu’afâ’-nya.”
(3)
Hadis ini diriwayatkan juga dari Anas ibn Malik dari tujuh jalur yang semuanya dha’if/lemah,
di antara perawinya ada yang kadzdzâb/pembohong besar atau wadhdhâ’/pemalsu
hadis atau majhûl/yang tidak dikenal identitas atau kualitas kepribadiannya.[7]
(4)
Hadis ini diriwayatkan juga dari ‘Auf ibn Malik secara marfû’. Dan pada
sanadnya terdapat Abbâd ibn Yusuf, ia seorang yang dha’if/lemah. Adz Dzahabi
memasukkannya dalam daftar parawi lemah dengan nomer urut:2089.[8]
(5)
Hadis ini diriwayatkan juga dari Abdullah ibn ‘Amr ibn al ‘Âsh secara marfû’
dalam riwayat at Turmudzi dalam Sunan-nya. Dalam sanadnya terdapat
Abdurrahan ibn Ziyâd al Ifrîqi. Ia dha’if/lemah.
(6) Hadis
ini diriwayatkan juga dari Abu Umamah secara marfû’ dalam riwayat Ibnu
Abi ‘Ashim dalam kitab as Sunnah. Pada sanadnya terdapat Quthn ibn Nasîr, ia
adalah perawi dhaif dan munkarul hadis/sering terbukti membawa hadis munkar.
(7)
Hadis ini diriwayatkan juga dari Abdullah ibn Mas’ud secara marfû’,
sebagaimana dalam kitab as Sunnah. Dan pada sanadnya terdapat Aqil al
Ja’di. Ibnu Hajar berkata, ‘Bukhari berkata, ‘Ia munkarul hadis/sering
terbukti membawa hadis munkar.”[9]
(8) Hadis
ini diriwayatkan juga dari Imam Ali ra., seperti dalam kitab As Sunnah,2/467
hadis no.995. dan dalam sanadnya terdapat Laits ibn Abi Sulaim, ia
lemah/dha’if. Kualitasnya sudah dikenal di kalangan para ulama. Ibnu Hajar
berkata, “Ia kacau sekali hafalannya sehingga tidak mampu memilah, karenanya ia
ditinggalkan.”[10]
Ini dari sisi
sanadnya, adapun dari sisi matan dan kandungannya dapat dipastikan ia adalah
hadis batil, terlepas dari tambahan yang ada di akhirnya apakah ia:
كلها في النار إلا واحدة
“Semuanya di neraka kecuali satu
golongan saja.”
atau:
كلها في الجنة إلا واحدة
“Semuanya di surga kecuali satu
golongan saja.”
Terlepas dari itu semua dapat dicurigai hadis tersebut batil, dengan alasan-alasan di bawah ini:
1) Allah
berfirman:
كنتم خير أمة أخرجت للناس
“Kalian adalah sebaik-baik umat
yang dipersembahkan untuk umat manusia.”
dan ayat:
وكذالك
جعلناكم أمة وسطاً
“Dan
demikianlah kami jadikan kalian umat yang pertengahan.”
Ayat-ayat di
atas menegasklan bahwa umat Islam adalah sebaik-baik umat dan ia adalah
pertengahan, awsath, yaitu paling afdhal dan mulianya umat. Sementara
hadis-hadis di atas mengatakan kepada kita bahwa Umat Islam adalah
sejelek-jelak umat, paling bejat, dan paling rusak dan termakan fitnah. Kaum
Yahudi hanya terpecah menjadi 71 golongan. Begitu juga kaum Nashrani terpecah
menjadi 72 golongan. Sementara itu, datanglah umat Rasulullah saw. yang paling
mulia justru terpecah menjadi 73 golongan!
Jadi, makna
hadis itu adalah batil berdasarkan ayat-ayat Al Qur’an yang menegaskan keunggulan
dan keafdhalan umat Islam!
2)
Yang mendukung kebatilan hadis itu adalah bahwa setiap yang mengarang buku
tentang firaq/golongan-golongan menyebutkna nama golongan yang berbeda
dengan yang disebut oleh penulis lainnya. Dan setiap sa’at bermunculan golongan
baru, sehingga membatasinya hanya pada jumlah 73 golongan adalah hal yang tidak
dapat diterima.
Sebagai contoh
kecil, coba Anda perhatikan yang ditulis oleh Abdul Qahir al Baghdadi dalam
kitab al Farqu baina al Firaq (Perbedaan antara Golongan-golongan), ia
menyebutkan 73 golongan, sementara itu setelah masa beliau hingga hari ini
bermunculan firqah/golongan yang jauh lebih banyak dari yang ia
sebutkan. Adapun anggapan bahwa firqah yang akan muncul itu tidak kelaur dari
bingkai umum yang sudah ada adalah anggapan tidak berdasar, kenyataan pun
menolaknya.
b.
Sebagian Yang Melemahkan
Ada
sebagian orang yang melemahkan hadits-hadits tersebut, karena melihat jumlah
yang berbeda-beda, yakni; di suatu hadits tersebut 70, di hadits lain disebut
71, di hadits lain lagi disebutkan 72 terpecahnya dan satu masuk surga. Oleh
karena itu saya akan terangkan tahqiqnya, berapa jumlah firqah yang binasa itu
?
1.
Di hadits ‘Auf bin Malik
dari jalan Nu’aim bin Hammad, yang diriwayatkan oleh Bazzar I:98 No. 172 dan
Hakim IV:130 disebut 70 lebih dengan tidak menentukan jumlahnya yang pasti.
Tetapi sanad hadits ini LEMAH karena ada Nu’aim bin Hammad. Ibnu Hajar berkata
: Ia banyak salahnya. Nasa’i berkata :Ia orang yang lemah. (Lihat : Mizanul
I’tidal IV:267-270. Taqribut Tahdzib II:305 dan Silsilah Hadits Dha’ifah dan
Maudhu’ah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani).
2.
Di hadits Sa’ad bin Abi
Waqqash dari jalan Musa bin “Ubaidah ar-Rabazi yang diriwayatkan oleh
Al-Ajurriy Fisy-”Syari’ah”, Bazzar fi “Kasyfil Atsar” No.284 dan Ibnu Baththah
Fil “Ibanatil Kubra” No. 42,245,246, disebut 71 golongan sebagaimana Bani
Israil. Tetapi sanad hadits ini LEMAH karena Musa bin ‘Ubaidah adalah rawi
LEMAH. (lihat : Taqribut-Tahdzib II : 286).
3.
Di hadits ‘Amr bin Auf dari
jalan Katsir bin Abdillah, dan dari Anas dari jalan Al-Walid bin Muslim yang
diriwayatkan oleh Hakim I:129 dan Imam Ahmad, disebut 72 golongan. Tetapi sanad
ada dua rawi di atas (Taqribut Tahdzib II:132, Mizanul I’tidal IV:347-348 dan
Taqribut Tahdzib II:336).
4.
Di hadits Abu Hurairah,
Mu’awiyah ‘Auf bin Malik, Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, Ali bin Abi Thalib dan
sebagian dari jalan Anas bin Malik yang diriwayatkan oleh para Imam ahli hadits
disebut 73 golongan, yaitu ; 72 golongan masuk neraka dan 1 (satu) golongan
masuk surga, dan derajat hadits-hadits ini adalah shahih sebagaimana sudah
dijelaskan di atas.
5.
Dalam sanad hadits ini ada
rawi yang lemah yaitu : Abdur Rahman bin Ziyad bin An’um Al-ifriqy. Ia
dilemahkan oleh Yahya bin Ma’in, Imam Ahmad, Nasa’i dan selain mereka. Ibnu
Hajar Al-Asqalani berkata : Ia lemah hapalannya.(Tahdzib VI:157-160. Taqribut
Tahdzib I:480).
c.
Derajat Hadits
Derajat
hadits ini : HASAN karena ada ‘Abbad bin Yusuf, tetapi harus mejadi SHAHIH
dengan beberapa SYAWAHIDNYA.
Syaikh
Muhammad Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini SHAHIH dalam Shahih Ibnu
Majah II:36 nomor 3226 cetakan Maktabul Tarbiyah Al’Arabiy Liduwalil Khalij
cet: III tahun 1408H.
Hadits
tentang terpecahnya umat menjadi 73 golongan diriwayatkan juga oleh Anas bin
Malik dengan mempunyai 8 (delapan) jalan (sanad) di antaranya dari jalan
Qatadah diriwayatkan oleh Ibnu Majah No. 3993. Imam Bushiriy berkata : Isnadnya
Shahih dan rawi-rawinya tsiqah. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani dalam
Shahih Ibnu Majah No. 3227. (Lihat : 7 sanad yang lain dalam Silsilah Hadits
Shahih 1:360-361.
Imam
Tirmidzi meriwayatkan dalam kitabul Iman, bab Maaja’ Fiftiraaqi Hadzihi Ummah
No. 2779 dari shahabat Abdullah bin ‘Amr bin Al-Ash dan Imam Al-Lalikaiy juga
meriwayatkan dalam kitabnya Syarah Ushulil I’tiqad Ahlis Sunnah wal Jama’ah
I:99 No. 147 dari shahabat dan dari jalan yang sama, dengan ada tambahan
pertanyaan, yaitu : Siapakah golongan yang selamat itu ?. Beliau SAW menjawab :
“MAA ANAA
‘ALAIYHI WA-ASH-HAABII”
“Ialah golongan
yang mengikuti jejak-Ku dan jejak para shahabat-Ku”.
d.
Kesimpulan
Kedudukan hadits-hadits di atas setelah diadakan penelitian oleh
para Ahli Hadits, maka mereka berkesimpulan bahwa hadits-hadits tentang
terpecahnya umat ini menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan, 72 (tujuh puluh
dua) golongan masuk neraka dan satu golongan masuk surga adalah HADITS SHAHIH
yang memang datangnya dari Rasulullah SAW, dan tidak boleh seorangpun meragukan
tentang keshahihan hadits-hadits tersebut, kecuali kalau dia dapat membuktikan
secara ilmu hadits tentang kelemahan hadits-hadits tersebut.
Cilacap, 06 Juni 2011
Penyusun[11]
MOH. TAUFICK HIDAYATTULLOH.
[1] Makalah Tugas Mata Kuliyah Studi Hadits pada Program
Paska Sarjana Magister Pendidikan Islam Universitas Nahdlatul Ulama Surakarta,
Dosen Pengampu H. Makmun Efendi Nur, Lc. MA., Ph.D.
[2] Mahasiswa Program Paska Sarjana Magister Pendidikan Islam
Universitas Nahdlatul Ulama Surakarta.
[4] Abu Dawud : Kitabus Sunnah,
1 bab Syarhus Sunnah 4 : 197-198 nomor hadits 4596
[5] Ibnu Majah : 36 Kitabul
Fitan, 17 bab Iftiraaqil Umam, nomor 3991
[9]
Lisân al Mîzân,4/209.
[10] At Taqrîb dengan
no.5685.
[11] Makalah ini diperkaya dengan http://abusalafy.wordpress.com/2007/12/31/pro-dan-kontra-hadis-berpecahnya-umat-islam-menjadi73-firqah1/.. Dan http//www.nu.or.id. Didownload tanggal 03 Juni 2011