Jumat, 30 September 2011

TELAAH HADIS IFTAROQOTIL UMMAH

TELAAH HADIS IFTAROQOTIL UMMAH![1]
Oleh : Moh. Taufick Hidayattulloh[2]

Imam Turmudzi[3], Abu Dawud[4] dan Ibn Majah[5], masing-masing dalam kitab Sunan-nya meriwayatkan hadits tentang penggolongan umat Islam menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan atau firqoh, dan hanya satu golongan di antaranya yang selamat dari ancaman siksa neraka, yaitu golongan yang konsisten pada ajaran Nabi Muhammad SAW dan para Sahabatnya (Jama’ah) atau yang kemudian disebut dengan sebutan Ahlussunnah wal Jama’ah.
Menurut Imam Abdul Qahir al-Baghdadi (w. 429 H/1037 M) sebagaimana disebut dalam karya monumentalnya, Al-Farq bainal-Firaq hadits tersebut diriwayatkan dari beberapa sumber sanad, antara lain; Anas bin Malik, Ubay bin Ka’ab, Abdullah bin Amr, Abu Umamah dan Watsilah bin al-Asqa.
Respon para ulama kalam terhadap hadits tersebut ternyata tidak sama. Setidaknya, ada tiga macam respon yang diberikan;
Pertama, hadits-hadits tersebut digunakan sebagai pijakan yang dinilainya cukup kuat untuk menggolongkan umat Islam menjadi 73 firqah, dan di antaranya hanya satu golongan yang selamat dari neraka, yakni Ahlussunnah wal Jama’ah. Di antara kelompok ini antara lain; Imam Abdul Qahir al-Baghdadi (Al-Farq bainal-Firaq), Imam Abu al-Muzhaffar al-Isfarayini (at-Tabshir fid Din), Abu al-Ma’ali Muhammad Husain al-Alawi (Bayan al-Adyan), Adludin Abdurrahman al-Aiji (al-Aqaid al-Adliyah) dan Muhammad bin Abdulkarim asy-Syahrastani (al-Milal wan Nihal). Ibn Taimiyyah dalam Majmu Fatawa (vol-3) menilai bahwa hadits tersebut dapat diakui kesasihannya.
Kedua, hadits-hadits tersebut tidak digunakan sebagai rujukan penggolongan umat Islam, tetapi juga tidak dinyatakan penolakannya atas hadits tersebut. Di antara mereka itu, antara lain; Imam Abu al-Hasan Ali bin Ismail al-Asyari (Maqalatul Islamiyyin wa ikhtilaful Mushollin) dan Imam Abu Abdillah Fakhruddin ar-Razi (I’tiqadat firaqil Muslimin wal Musyrikin). Kedua pakar ilmu kalam ini telah menulis karya ilmiahnya, tanpa menyebut-nyebut hadits-hadits tentang Iftiraq al-Ummah tersebut. Padahal al-Asy’ari disebut sebagai pelopor Ahlussunnah wal Jama’ah.
Ketiga, hadits Iftiraqul Ummah tersebut dinilai sebagai hadits dla’if (lemah), sehingga tidak dapat dijadikan rujukan. Di antara mereka adalah Ali bin Ahmad bin Hazm adh-Dhahiri, (Ibn Hazm, al-Fishal fil-Milal wal-Ahwa wan-Nihal). Pengertian firqah atau golongan dalam hadits tersebut, oleh para ulama dan para ahli tersebut, berkaitan dengan Ushuluddin (masalah-masalah agama yang fundamental dan prinsipil), bukan masalah furu’iyyah atau fiqhiyyah yang berkaitan dengan hukum-hukum amaliyah atau yang kerap disebut sebagai masalah khilafiyah, semacam qunut shalat subuh, jumlah raka’at tarawih, ziarah kubur, dan lain-lain.

a.      Kajian Tentang Sanad Hadits Iftaroqotil Ummah
Padahal hadis itu dari sisi sanad maupun kandungannya adalah batil. Hadis inilah di antara yang menyebabkan berjauhannya kelompok-kelompok umat Islam satu dengan lainnya.
Dalam kesempatan ini kami akan terpanggil untuk menguraikan kedudukan hadis ini dari sisi sanad dan matannya dan menjelaskan bahwa tidak semua perbedaan itu terkecam dan tercela dan tidaklah sepatutnya berbedaan dalam furû’ masalah agama menjadikan saling berpecah, bermusuhan dan saling menyesatkan.
Nash hadis tersebut adalah demikian:
افترقت اليهود على إحدى وسبعين فرقة ، وتفرَّقت النصارى على اثنتين وسبعين فرقة وتفترق أمتي على ثلاث وسبعين فرقة.
“Kaum Yahudi terpecah menjadi tujuh puluh satu golongan. Kaum nashrani terpecah menjadi tujuh puluh dua golongan. Dan umatku akan nashrani terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan.” [6]
Hadis ini telah diriwayatkan dari berbagai jalur, di bawah ini akan kami sebutkan dengan ringkas berikut komentar tentang kondisi dan statusnya:
(1)   Hadis ini diriwayatkan dari Abu Hurairah secara marfû’. Pada jalurnya terdapat perawi bernama Muhammad ibn ‘Amr ibn ‘Alqamah, ia dha’if/lemah.
Yahya ibn Sa’id dan Imam Malik berkata:
ليس هو ممن تريد
“Ia bukan yang engkau buru.”
Ibnu Hibbân berkata:
يخطىء
“Ia sering salah.”
Yahya ibn Main berkata:
ما زال الناس يتقون حديثه
“Orang-orang senantiasa menjauhi hadisnya.”
Ibnu Sa’id juga berkata:
يُسْتَضْعَف
“Ia dilemahkan.”
(2)   Hadis ini diriwayatkan juga dari Mu’awiyah secara marfû’. Pada sanadnya terdapat Azhar ibn Abdullah al Huzani –gembong Nawâshib yang tak henti-hentinya mencela dan melecehkan Imam Ali ra., selain itu ia banyak cacat dan celanya-.
Al Azdi berkata, “Para ulama rijâl mencacatnya dan Ibnu al Jârûd memasukkannya dalam kitab adh Dhu’afâ’-nya.”
(3)  Hadis ini diriwayatkan juga dari Anas ibn Malik dari tujuh jalur yang semuanya dha’if/lemah, di antara perawinya ada yang kadzdzâb/pembohong besar atau wadhdhâ’/pemalsu hadis atau majhûl/yang tidak dikenal identitas atau kualitas kepribadiannya.[7]
(4)   Hadis ini diriwayatkan juga dari ‘Auf ibn Malik secara marfû’. Dan pada sanadnya terdapat Abbâd ibn Yusuf, ia seorang yang dha’if/lemah. Adz Dzahabi memasukkannya dalam daftar parawi lemah dengan nomer urut:2089.[8] 
(5)  Hadis ini diriwayatkan juga dari Abdullah ibn ‘Amr ibn al ‘Âsh secara marfû’ dalam riwayat at Turmudzi dalam Sunan-nya. Dalam sanadnya terdapat Abdurrahan ibn Ziyâd al Ifrîqi. Ia dha’if/lemah.
(6)   Hadis ini diriwayatkan juga dari Abu Umamah secara marfû’ dalam riwayat Ibnu Abi ‘Ashim dalam kitab as Sunnah. Pada sanadnya terdapat Quthn ibn Nasîr, ia adalah perawi dhaif dan munkarul hadis/sering terbukti membawa hadis munkar
(7)  Hadis ini diriwayatkan juga dari Abdullah ibn Mas’ud secara marfû’, sebagaimana dalam kitab as Sunnah. Dan pada sanadnya terdapat Aqil al Ja’di. Ibnu Hajar berkata, ‘Bukhari berkata, ‘Ia munkarul hadis/sering terbukti membawa hadis munkar.”[9] 
(8) Hadis ini diriwayatkan juga dari Imam Ali ra., seperti dalam kitab As Sunnah,2/467 hadis no.995. dan dalam sanadnya terdapat Laits ibn Abi Sulaim, ia lemah/dha’if. Kualitasnya sudah dikenal di kalangan para ulama. Ibnu Hajar berkata, “Ia kacau sekali hafalannya sehingga tidak mampu memilah, karenanya ia ditinggalkan.”[10]
Ini dari sisi sanadnya, adapun dari sisi matan dan kandungannya dapat dipastikan ia adalah hadis batil, terlepas dari tambahan yang ada di akhirnya apakah ia:
كلها في النار إلا واحدة
“Semuanya di neraka kecuali satu golongan saja.”
atau:
 كلها في الجنة إلا واحدة
“Semuanya di surga kecuali satu golongan saja.”

Terlepas dari itu semua dapat dicurigai hadis tersebut batil, dengan alasan-alasan di bawah ini:
1)     Allah berfirman:
كنتم خير أمة أخرجت للناس
“Kalian adalah sebaik-baik umat yang dipersembahkan untuk umat manusia.”
dan ayat:
وكذالك جعلناكم  أمة وسطاً
“Dan demikianlah kami jadikan kalian umat yang pertengahan.”
Ayat-ayat di atas menegasklan bahwa umat Islam adalah sebaik-baik umat dan ia adalah pertengahan, awsath, yaitu paling afdhal dan mulianya umat. Sementara hadis-hadis di atas mengatakan kepada kita bahwa Umat Islam adalah sejelek-jelak umat, paling bejat, dan paling rusak dan termakan fitnah. Kaum Yahudi hanya terpecah menjadi 71 golongan. Begitu juga kaum Nashrani terpecah menjadi 72 golongan. Sementara itu, datanglah umat Rasulullah saw. yang paling mulia justru terpecah menjadi 73 golongan!
Jadi, makna hadis itu adalah batil berdasarkan ayat-ayat Al Qur’an yang menegaskan keunggulan dan keafdhalan umat Islam!
2)     Yang mendukung kebatilan hadis itu adalah bahwa setiap yang mengarang buku tentang firaq/golongan-golongan menyebutkna nama golongan yang berbeda dengan yang disebut oleh penulis lainnya. Dan setiap sa’at bermunculan golongan baru, sehingga membatasinya hanya pada jumlah 73 golongan adalah hal yang tidak dapat diterima.
Sebagai contoh kecil, coba Anda perhatikan yang ditulis oleh Abdul Qahir al Baghdadi dalam kitab al Farqu baina al Firaq (Perbedaan antara Golongan-golongan), ia menyebutkan 73 golongan, sementara itu setelah masa beliau hingga hari ini bermunculan firqah/golongan yang jauh lebih banyak dari yang ia sebutkan. Adapun anggapan bahwa firqah yang akan muncul itu tidak kelaur dari bingkai umum yang sudah ada adalah anggapan tidak berdasar, kenyataan pun menolaknya.

b.      Sebagian Yang Melemahkan
Ada sebagian orang yang melemahkan hadits-hadits tersebut, karena melihat jumlah yang berbeda-beda, yakni; di suatu hadits tersebut 70, di hadits lain disebut 71, di hadits lain lagi disebutkan 72 terpecahnya dan satu masuk surga. Oleh karena itu saya akan terangkan tahqiqnya, berapa jumlah firqah yang binasa itu ?
1.      Di hadits ‘Auf bin Malik dari jalan Nu’aim bin Hammad, yang diriwayatkan oleh Bazzar I:98 No. 172 dan Hakim IV:130 disebut 70 lebih dengan tidak menentukan jumlahnya yang pasti. Tetapi sanad hadits ini LEMAH karena ada Nu’aim bin Hammad. Ibnu Hajar berkata : Ia banyak salahnya. Nasa’i berkata :Ia orang yang lemah. (Lihat : Mizanul I’tidal IV:267-270. Taqribut Tahdzib II:305 dan Silsilah Hadits Dha’ifah dan Maudhu’ah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani).
2.      Di hadits Sa’ad bin Abi Waqqash dari jalan Musa bin “Ubaidah ar-Rabazi yang diriwayatkan oleh Al-Ajurriy Fisy-”Syari’ah”, Bazzar fi “Kasyfil Atsar” No.284 dan Ibnu Baththah Fil “Ibanatil Kubra” No. 42,245,246, disebut 71 golongan sebagaimana Bani Israil. Tetapi sanad hadits ini LEMAH karena Musa bin ‘Ubaidah adalah rawi LEMAH. (lihat : Taqribut-Tahdzib II : 286).
3.      Di hadits ‘Amr bin Auf dari jalan Katsir bin Abdillah, dan dari Anas dari jalan Al-Walid bin Muslim yang diriwayatkan oleh Hakim I:129 dan Imam Ahmad, disebut 72 golongan. Tetapi sanad ada dua rawi di atas (Taqribut Tahdzib II:132, Mizanul I’tidal IV:347-348 dan Taqribut Tahdzib II:336).
4.      Di hadits Abu Hurairah, Mu’awiyah ‘Auf bin Malik, Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, Ali bin Abi Thalib dan sebagian dari jalan Anas bin Malik yang diriwayatkan oleh para Imam ahli hadits disebut 73 golongan, yaitu ; 72 golongan masuk neraka dan 1 (satu) golongan masuk surga, dan derajat hadits-hadits ini adalah shahih sebagaimana sudah dijelaskan di atas.
5.      Dalam sanad hadits ini ada rawi yang lemah yaitu : Abdur Rahman bin Ziyad bin An’um Al-ifriqy. Ia dilemahkan oleh Yahya bin Ma’in, Imam Ahmad, Nasa’i dan selain mereka. Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata : Ia lemah hapalannya.(Tahdzib VI:157-160. Taqribut Tahdzib I:480).
c.       Derajat Hadits
Derajat hadits ini : HASAN karena ada ‘Abbad bin Yusuf, tetapi harus mejadi SHAHIH dengan beberapa SYAWAHIDNYA.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini SHAHIH dalam Shahih Ibnu Majah II:36 nomor 3226 cetakan Maktabul Tarbiyah Al’Arabiy Liduwalil Khalij cet: III tahun 1408H.
Hadits tentang terpecahnya umat menjadi 73 golongan diriwayatkan juga oleh Anas bin Malik dengan mempunyai 8 (delapan) jalan (sanad) di antaranya dari jalan Qatadah diriwayatkan oleh Ibnu Majah No. 3993. Imam Bushiriy berkata : Isnadnya Shahih dan rawi-rawinya tsiqah. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah No. 3227. (Lihat : 7 sanad yang lain dalam Silsilah Hadits Shahih 1:360-361.
Imam Tirmidzi meriwayatkan dalam kitabul Iman, bab Maaja’ Fiftiraaqi Hadzihi Ummah No. 2779 dari shahabat Abdullah bin ‘Amr bin Al-Ash dan Imam Al-Lalikaiy juga meriwayatkan dalam kitabnya Syarah Ushulil I’tiqad Ahlis Sunnah wal Jama’ah I:99 No. 147 dari shahabat dan dari jalan yang sama, dengan ada tambahan pertanyaan, yaitu : Siapakah golongan yang selamat itu ?. Beliau SAW menjawab :
“MAA ANAA ‘ALAIYHI WA-ASH-HAABII”
“Ialah golongan yang mengikuti jejak-Ku dan jejak para shahabat-Ku”.
d.      Kesimpulan
Kedudukan hadits-hadits di atas setelah diadakan penelitian oleh para Ahli Hadits, maka mereka berkesimpulan bahwa hadits-hadits tentang terpecahnya umat ini menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan, 72 (tujuh puluh dua) golongan masuk neraka dan satu golongan masuk surga adalah HADITS SHAHIH yang memang datangnya dari Rasulullah SAW, dan tidak boleh seorangpun meragukan tentang keshahihan hadits-hadits tersebut, kecuali kalau dia dapat membuktikan secara ilmu hadits tentang kelemahan hadits-hadits tersebut.

Cilacap, 06 Juni 2011
Penyusun[11]

MOH. TAUFICK HIDAYATTULLOH.


[1] Makalah Tugas Mata Kuliyah Studi Hadits pada Program Paska Sarjana Magister Pendidikan Islam Universitas Nahdlatul Ulama Surakarta, Dosen Pengampu H. Makmun Efendi Nur, Lc. MA., Ph.D.
[2] Mahasiswa Program Paska Sarjana Magister Pendidikan Islam Universitas Nahdlatul Ulama Surakarta.
[3] At-Tirmidzi : Kitabul Iman, 18 bab Maa ja’a fi ‘Iftiraaqi Hadzihil Ummah, nomor 2778
[4] Abu Dawud : Kitabus Sunnah, 1 bab Syarhus Sunnah 4 : 197-198 nomor hadits 4596
[5] Ibnu Majah : 36 Kitabul Fitan, 17 bab Iftiraaqil Umam, nomor 3991
[6]  HR. Imam Ahmad dalam Musnad,2/332 dan lainnya, Ibnu Mâjah dalam Sunan-nya hadis no.3993
[7]  Baca Shahih Syarhi ath Thahâwiyah; Hasan as Seqaf:317.
[8]  Baca Dîwân adh Dhu’afâ’.
[9] Lisân al Mîzân,4/209.
[10]  At Taqrîb dengan no.5685.
[11] Makalah ini diperkaya dengan  http://abusalafy.wordpress.com/2007/12/31/pro-dan-kontra-hadis-berpecahnya-umat-islam-menjadi73-firqah1/.. Dan http//www.nu.or.id. Didownload tanggal 03 Juni 2011