Jumat, 26 Agustus 2011

Profile FKUB Cilacap

PROFILE DAN PROGRAM KERJA
FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
KABUPATEN CILACAP
PERIODE 2007 - 2012

PENDAHULUAN
Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Cilacap (selanjutnya disebut FKUB Kabupaten Cilacap) merupakan organisasi sosial yang bersifat non-sektarian, non-profit, dan independen untuk mewujudkan ko-eksistensi secara damai di antara umat beragama, mediasi resolusi konflik berbasis agama, serta terus menumbuh kembangkan dialog-dialog keagamaan guna mewujudkan kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Cilacap.
FKUB Kabupaten Cilacap dibentuk oleh tokoh-tokoh lintas agama di Kabupaten Cilacap yang merepresentasikan masing-masing agama yang diakui keberadaannya di Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1965 (Penpres Nomor 1 Tahun 1965) tentang Agama-Agama Di Indonesia dan selama ini mereka telah terlibat aktif dalam gerakan-gerakan untuk mewujudkan dialog antar umat beragama di Kabupaten Cilacap, sejak sebelum bola reformasi di Indonesia bergulir.
Sebelumnya, di Kabupaten Cilacap telah terbentuk organisasi serupa yakni Forum Persaudaraan Umat Beriman Kabupaten Cilacap (FPUB Cilacap), dan setelah dilakukan perdebatan mendalam mengenai keberadaan organisasi  kemudian pada Rapat Tanggal 30 Januari 2007 di Ruang Rapat Kantor Departemen Agama Kabupaten Cilacap, atas kesadaran aktifis FPUB Cilacap, bahwa mengingat telah terbentuknya organisasi resmi yang merupakan wadah komunikasi antar umat beragama di Kabupaten Cilacap sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006, Tertanggal 21 Maret 2006, Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah  Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, maka aktifitas organisasi FPUB Cilacap untuk waktu yang tidak ditentukan, sementara lebur dengan FKUB Kabupaten Cilacap, dan kemudian tanggal 30 Januari 2007 disepakati sebagai hari lahir FKUB Kabupaten Cilacap.
FKUB Kabupaten Cilacap berupaya untuk membangun jalinan kerjasama dengan lembaga-lembaga keagamaan dan antar-iman maupun individu sebagai bagian dari pengembangan dialog antar agama dan kepercayaan serta semangat penghargaan atas realitas perbedaan keyakinan di masyarakat. Selain itu, FKUB Cilacap juga turut aktif membanguan jaringan dengan lembaga-lembaga lain yang aktif memperjuangkan terwujudnya ko-eksistensi secara damai di antara umat beragama, resolusi konflik berbasis agama dan perdamaian untuk melawan ketidakadilan sistem sosial, gender, HAM dsb.
VISI:
”Mewujudkan masyarakat Cilacap yang demokratis, damai, berkeadilan, setara, persaudaraan dalam kebhinkaan dan kepercayaan serta penghormatan kepada martabat kemanusiaan.”
MISI:
1.    Menumbuhkembangkan kesadaran ko-eksistensi secara damai di antara umat beragama dalam kehidupan masyarakat.
2.    Membangun kesadaran dan mengembangkan budaya religiusitas yang sehat, saling menghormati dan bebas dari rasa saling curiga bersama seluruh elemen bangsa khususnya lembaga-lembaga antar agama (iman).
3.    Mendukung dan mendorong usaha-usaha dialog, pengkajian dan pemecahan masalah sosial keagamaan baik dalam skala daerah, regional, maupun nasional.
4.    Mengajak semua pihak untuk menghormati dan mensyukuri keanekaragaman dan kekayaan tradisi keagamaan masing-masing
5.    Menumbuhkan kesadaran penghargaan terhadap alam sebagai manifestasi nilai-nilai keadilan, perdamaian dan keutuhan ciptaan Tuhan (integrity of creation).
TUJUAN STRATEGIS:
1.    Membantu peningkatan kesadaran ko-eksistensi secara damai di antara umat beragama dalam kehidupan masyarakat.
2.    Membantu penanganan berbagai masalah dalam hubungan antar-agama
3.    Membantu pengembangan jaringan kerjasama antar-lembaga maupun individu untuk penguatan ko-eksistensi secara damai di antara umat beragama dalam kehidupan masyarakat guna mewujudkan perdamaian
4.    Meningkatkan kapasitas organisasi dalam memberikan pelayanan terbaik untuk memperkuat ko-eksistensi secara damai di antara umat beragama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

KEPENGURUSAN FKUB KABUPATEN CILACAP PERIODE 2007-2012
Kepengurusan FKUB Kabupaten Cilacap terdiri dari Dewan Penasihat, diisi oleh tokoh-tokoh yang secara rinci telah ditentukan dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006, Tertanggal 21 Maret 2006, Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah  Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, bertugas memberikan arahan umum dan pertimbangan kepada organisasi, serta menjadi jembatan bagi terjalinnya hubungan antara FKUB Kabupaten Cilacap dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam konteks pembiayaan organisasi.
Struktur pelaksana organisasi ada pada kepengurusan Dewan Pengurus, yang terdiri dari tokoh-tokoh lintas agama yang selama ini bergelut di Ormas, LSM dan gerakan-gerakan yang mengarah terciptanya kerukunan antar umat beragama, dan merupakan representasi dari masing-masing pemuka umat beragama di Kabupaten Cilacap. Dewan Pengurus inilah yang akan mengendalikan secara langsung jalannya organisasi untuk melaksanakan program-programnya.
Adapun Susunan Kepengurusannya secara lengkap sebagaimana terdapat Dalam Keputusan Bupati Cilacap Nomor 450/178/07 Tahun 2007 tanggal 14 Mei 2007, Tentang Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Dewan Penasihat Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Cilacap adalah sebagai berikut :
Dewan Penasihat
Ketua               :  Sekda Cilacap.
(Sesuai ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 semestinya Ketua Dewan Penasihat dijabat oleh Wakil Bupati, namun karena pada waktu itu Kabupaten Cilacap tidak memiliki Wakil Bupati, maka sesuai petunjuk Bupati Cilacap, jabatan Ketua Dewan Penasihat FKUB Kabupaten Cilacap di pegang oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap.
Wakil Ketua     : Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Cilacap.
Sekretaris        : Kepala Badan Kesbanglinmas Kabupaten Cilacap
Anggota           : 
  1. Kepala Dinas Sosial dan Keluarga Bencana Kabupaten Cilacap
  2. Kepala Bagian Humas dan Protokol
  3. Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap
Dewan Pengurus:
Ketua                           : Moh. Taufick Hidayatulloh, S.Ag.
Wakil Ketua                 : H. Ambar Wiadi, BA.
Wakil Ketua                 : Prajna Santhy Tukul Waluyo
Sekretaris                    : Pdt. Yosafat Ari Wibowo, S.Si. (Theol.)
Wakil Sekretaris          : Munawir, S.Ag.
Bendahara                  : Chabibul Barnabas, ST.
Anggota                          : Romo Carolous Borrouws OMI
KH. Dzul Bashor, S.Ag.
Djuwarno Sumardja, S.Pd.I.
KH. Maslakhuddin
Joko Warsito
Drs. Munir Nur Said, MM.
Khazam Bisri, S.Ag.
Budi Haryanto
Drs. KH. Hamid Ansori, MM.
H. Said Basalamah.
H. Kuswan Hasan, SE.

ALAMAT SEKRETARIAT:
Sebelum memperoleh kantor sekretariat dari Pemerintah Kabupaten Cilacap, sementara FKUB Cilacap menggunakan alamat sekretariat di : Kantor Departemen Agama Kabupaten Cilacap,
Jl. Perwira Cilacap 53223. Tilp. (0282) 534609. Kontak Person : Ketua : 081542631429. Sekretaris : 081548848099. Email : fkub_cilacap@plasa.com.

PROGRAM KERJA:
1.    Bidang Advokasi dan Jaringan
  Memediasi dialog antar tokoh-tokoh agama dengan pemerintah dalam kerangka perjuangan hak-hak kebebasan berkeyakinan dan studi perdamaian di Kabupaten Cilacap
  Mengembangkan kerjasama dan jaringan dengan organisasi maupun individu yang peduli atas berbagai isu agama untuk perdamaian
  Melakukan advokasi atas kasus-kasus kekerasan atas nama agama
  Melaksanakan rangkaian kegiatan terpadu untuk memperjuangkan kebijakan untuk mewujudkan ko-eksistensi secara damai dalam kehidupan masyarakat di Kabupaten Cilacap
2.    Bidang Pendidikan dan Pelatihan
  Menyelenggarakan pelatihan dalam kerangka pengembangan wacana dialog antar umat beragama, rekonsiliasi, dan ko-eksistensi secara damai dalam kehidupan masyarakat
  Memfasilitasi diskusi untuk pengembangan wacana dialog antar umat beragama dan ko-eksistensi secara damai dalam kehidupan masyarakat di kalangan komunitas agama, aktivis dan masyarakat luas
  Menyelenggarakan sosialisasi pendidikan perdamaian untuk kalangan tokoh lintas agama, aktifis LSM, birokrat dan praktisi pendidikan.
3.   Bidang Penelitian dan Pengembangan
  Melakukan studi/penelitian untuk memahami dinamika kemajemukan iman/agama di Kabupaten Cilacap
  Mengembangkan jaringan penelitian hubungan antar umat beragama
  Merumuskan rekomendasi bagi perubahan kebijakan publik dalam memperkuat ko-eksistensi secara damai dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama
  Membangun database bertemakan kemajemukan agama/iman


4.  Bidang Informasi, Komunikasi & Publikasi
  Mensosialisasikan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam negeri Nomor       8 dan 9 Tahun 2006 kepada masyarakat luas
  Merintis penerbitan buletin khusus lintas agama, buku, dan lainnya sebagai wahana publikasi dan komunikasi informasi seputar dinamika ko-eksistensi secara damai dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama di Kabupaten Cilacap
  Mengembangkan dan mengelola perpustakaan sebagai pusat dokumentasi dan informasi agama untuk perdamaian
  Mendokumentasikan berbagai informasi tentang dinamika ko-eksistensi secara damai dalam kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Cilacap
  Mengkomunikasikan aktivitas dialog antar umat beragama kepada khalayak luas melalui berbagai media yang relevan

5.  Bidang Perempuan dan Agama
  Mengampanyekan prinsip kesadaran dan kesetaraan gender pada tiap lini kehidupan terutama dalam kerangka hubungan antar umat beragama
  Mendorong aktivitas dan kebijakan lembaga yang tidak bias jender
  Mengembangkan jaringan dan kerjasama dengan lembaga maupun individu pemerhati masalah perempuan

6.  Bidang Pemuda
  Membangun kesadaran ko-eksistensi secara damai dalam kehidupan bermasyarakat di kalangan generasi muda melalui berbagai aktivitas
  Melaksanakan rangkaian kegiatan terpadu untuk pengembangan praktek ko-eksistensi secara damai dalam kehidupan bermasyarakat di kalangan generasi muda
  Mengelola kegiatan lintas agama yang berorientasi pada pengembangan pemuda untuk perdamaian
  Memfasilitasi pemberdayaan jaringan kemitraan di kalangan generasi muda untuk mengembangkan pemahaman ko-eksistensi secara damai dalam kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Cilacap

7.  Bidang Kelestarian Lingkungan
  Membangun kesadaran penciptaan suasana pro-investasi yang berpegang pada prinsip keadilan, perdamaian, dan keutuhan ciptaan Tuhan (integrity of creations) di kalangan agamawan, birkrat, Ormas, LSM, Partai Politik, dan investor.
  Menyemai kesadaran kalangan generasi muda lintas agama melalui berbagai aktivitas yang mengarah pada upaya pelestarian dan rehabilitasi lingkugan hidup.
  Melakukan kampanye arti penting kelestarian lingkungan dengan berbagai media.
  Melakukan asistensi/mediasi dialog antar pemuka agama, masyarakat dan kalangan investor untuk menjaga kelestarian lingkungan.
  Pendampingan masyarakat korban pencemaran ligkungan, dengan basis simpul pemuka agama.

PENUTUP
Demikian profil FKUB Kabupaten Cilacap dibuat untuk dipergunakan seperlunya.


Cilacap, 23 Pebruari 2008
FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
KABUPATEN CILACAP




MOH. TAUFICK HIDAYATULLOH, S.Ag.
Pdt. YOSAPHAT ARI WIBOWO, S.Ag.
K e t u a
Sekretaris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar