Senin, 16 Juli 2012

PERANAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA KABUPATEN CILACAP DALAM MEMELIHARA DAN MEMANTAPKAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI KABUPATEN CILACAP


PERANAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA KABUPATEN CILACAP DALAM MEMELIHARA DAN MEMANTAPKAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI KABUPATEN CILACAP[1]
Oleh :
MOH. TAUFICK HIDAYATTULLOH[2]

A. PENDAHULUAN
Beberapa waktu lalu, kita dibuat terkejut dengan publikasi penelitian yang dilakukan oleh lembaga studi Center of Strategic and International Studies yang dimuat Majalah Tempo Edisi 05 Juni 2012, yakni sebagaimana diungkapkan Kepala Departemen Politik dan Hubungan Internasional CSIS, Philips Vermonte, menyatakan bahwa masyarakat kita dapat menerima kenyataan hidup bertetangga dengan orang yang berbeda agama, tetapi masyarakat relatif enggan memberikan kesempatan kepada tetangganya untuk mengijinkan pendirian mendirikan rumah ibadah agama yang berbeda.
Penelitian dilakukan pada Februari lalu di 23 provinsi dan melibatkan 2.213 responden. Dalam survei CSIS tersebut, sebanyak 59,5 persen responden menyatakan tidak berkeberatan bertetangga dengan orang beragama lain, dan Sekitar 33,7 persen lainnya menjawab sebaliknya. dan saat ditanya soal pembangunan rumah ibadah agama lain di lingkungannya, sebanyak 68,2 persen responden menyatakan lebih baik hal itu tidak dilakukan. Hanya 22,1 persen yang tidak berkeberatan.[3]
Indonesia juga sempat dituduh sebagai Negara yang tendah sikap toleransinya. Beberapa anggota Dewan HAM PBB dalam Sidang Universal Periodical Review (UPR) 2nd Cycle di Jenewa 23 Mei 2012 menyoroti intoleransi kebebasan beragama di Indonesia. Bahkan, rekomendasi kepada Indonesia untuk mencabut SKB 4 Menteri terkait Ahmadiyah dan kasus GKI Yasmin.[4]
Menanggapi pandangan umum dan rekomendasi tersebut, KH. Hasyim Muzadi, Presiden WCRP (World Conference on Religions for Peace) & Sekjen ICIS (International Conference for Islamic Scholars) & Mantan Ketum PBNU  tentang tuduhan INTOLERANSI agama di Indonesia oleh Sidang PBB di Jeneva, dengan tegas menyatakan :
"Selaku Presiden WCRP dan Sekjen ICIS, saya sangat menyayangkan tuduhan INTOLERANSI agama di Indonesia. Pembahasan di forum dunia itu, pasti krn laporan dr dlm negeri Indonesia. Slm berkeliling dunia, saya blm menemukan negara muslim mana pun yg setoleran Indonesia.
Kalau yang dipakai ukuran adalah masalah AHMADIYAH, memang karena Ahmadiyah menyimpang dari pokok ajaran Islam, namun selalu menggunakan stempel Islam dan berorientasi Politik Barat. Seandainya Ahmadiyah merupakan agama tersendiri, pasti tidak dipersoalkan oleh umat Islam.
Kalau yang jadi ukuran adalah GKI YASMIN Bogor, saya berkali-kali kesana, namun tampaknya mereka tdk ingin selesai. Mereka lebih senang Yasmin menjadi masalah nasional dan dunia utk kepentingan lain daripada masalahnya selesai.
Kalau ukurannya PENDIRIAN GEREJA, faktornya adalah lingkungan. Di Jawa pendirian gereja sulit, tapi di Kupang (Batuplat) pendirian masjid juga sangat sulit. Belum lagi pendirian masjid di Papua. ICIS selalu melakukan mediasi.
Kalau ukurannya LADY GAGA & IRSHAD MANJI, bangsa mana yang ingin tata nilainya dirusak, kecuali mereka yang ingin menjual bangsanya sendiri untuk kebanggaan Intelektualisme Kosong ?
Kalau ukurannya HAM, lalu diiPapua kenapa TNI / Polri / Imam Masjid berguguran tidak ada yg bicara HAM ?Indonesia lebih baik toleransinya dari Swiss yang sampai sekarang tidak memperbolehkan Menara Masjid. Llebih baik dari Perancis yg masih mempersoalkan Jilbab, lebih baik dari Denmark, Swedia dan Norwegia, yang tidak menghormati agama,karena krn disana ada UU Perkawiman Sejenis. Agama mana yg memperkenankan perkawinan sejenis ?!
Akhir'a kmbl kpd bngsa Indonesia, kaum muslimin sendiri yg hrs sadar dan tegas, membedakan mana HAM yg benar (humanisme) dan mana yg sekedar Weternisme".[5]
Tentu saja kita sangat dibuat terperangah hasil dengan publikasi ini, karena kerukunan umat beragama di Indonesia pernah dianggap sebagai yang terbaik dalam pengamatan masya­rakat internasional, dan Indonesia dinilai sebagai laboratorium kerukunan umat beragama, sebagaimana penilaian yang dikemukakan oleh Menteri Luar Negeri Italia, H.E. Franco Frattini, dan pendiri Komunitas Santa Egidio, Dr. Andrea Riccardi, dalam pidato mereka pada pembukaan seminar internasional bertema Unity in Diversity: the Indonesian Model for a Society in which to Live Together, yang diselenggarakan oleh Kementrian Luar Negeri Italia bekerjasama dengan Komunitas Santa Egidio pada Bulan Maret 2009 yang lalu, di Roma.[6]
Sebenarnya, sikap intoleran mengenai pembangunan rumah ibadah tidak terjadi di Indonesia saja. Marie. A. Einstein dalam sebuah artikel yang dimuat oleh jurnal “Political Behavior”, setidaknya mengungkap bahwa masyarakat kristen protestan adalah masyarakat yang paling intoleran di USA. Dan yang paling mengejutkan ialah masuknya golongan Yahudi sebagai masyarakat yang paling rendah sikap intolerannya terhadap agama lain di USA.
Agaknya fenomena sikap intoleran telah menjadi isu yang meng-global. Sehingga ia tidak terjadi di Indonesia saja, tetapi juga terjadi di belahan dunia yang lainnya. Khusus di Indonesia, fenomena intoleransi beragama ini sungguh mengkhawatirakan. Karena Indonesia adalah negara dengan penduduk mayoritas muslim yang terbesar di dunia. Dan Islam, sesuai dengan artinya, yaitu damai, adalah agama yang sangat mengajarkan toleransi dalam beragama.
Bila kita melacak sejarah Islam dan agama lain, niscaya kita akan temukan bahwa Islam adalah agama yang paling terbuka dalam menyikapi perbedaan. Dalam kitab “Futuhul Buldan”, Al-Baladzuri mengungkapkan bagaimana Nabi Saww dengan piagam Madinah-nya, bukan saja menerima hidup berdampingan dengan non muslim, tetapi juga mengakui keberadaan tempat ibadah mereka. Lebih jauhnya, Al-Baladzuri menulis bahwa ketika penaklukan kerajaan Romawi, tak ada satupun gereja yang diruntuhkan oleh pasukan muslim. Bahkan gereja kristen koptik di Mesir, masih kita lihat megah berdiri dari sejak pembangunannya pada masa dinasti Umayyah.[7]
Bukti-bukti sejarah di atas menunjukkan bagaimana sikap Islam terhadap tempat ibadah non muslim. Sekaligus menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mengedepankan toleransi dalam beragama, dan kenyataan di lapangan, menunjukan bahwa sikap toleransi di kalangan umat Islam di Indonesia bukan hanya isapan jempol. Hal itu juga disampaikan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Scot Marciel pada saat melakukan kunjungan di Pondok Pesantren An Nur Bekasi Jawa Barat pada awal April 2012 lalu.[8]
Beragama  adalah hak yang paling hakiki bagi setiap orang oleh karenanya memeluk agama merupakan pengajawantahan dari keyakinan akan adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta sebagai sangkan paraning dumadi. Negara sebagai wadah dan memiliki kekuasaan untuk mengatur wilayah beserta isinya berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan memfasilitasi setiap proses dan aktifitas keberagamaan. Indonesia sebagai Negara yang religius memberikan tempat yang sangat terhormat akan keberagamaan warga negaranya, bahkan  memberikan pengakuan akan adanya  agama-agama yang hidup dan berkembang di Indonesia. Fenomena ini merupakan realitas yang takterbantahkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, memeliki keanekaragaman suku, ras, agama dan antar golongan, yang berbefda-beda tetapi tetap satu sebagaimana somboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.
Terminologi ini telah memberikan pemaknaan akan realitas sosial yang ada dan terjadi terhadap bangsa ini, di satu sisi adanya kesadaran akan perbedaan dan disisi yang lain perlunya persatuan dan kesatuan. Bagaimana menempatkan keduanya itu dalam porsi dan proporsinya, inilah yang perlu secara terus menerus diaktualisasi sesuai dengan desa, kala dan patra. Aktualisasi dimaksud  didasarkan atas kesadaran kolektif bahwa kehidupan itu dinamis sehingga tantangan dan hambatan yang terjadipun bersifat dinamis sesuai dengan jiwa jaman.  Dalam konteks inilah diperlukan wadah atau tempat dimana perbedaan-perbedaan yang ada dipertemukan, dikomunikasikan dipersatukan tanpa harus saling meniadakan satu dengan yang lainnya. Disinilah makna Bineka Tunggal Ika sebagai suatu kesadaran kultural diaplikasikan, diaktualisasikan dan diimplementasikan dalam kehidupan.
Adanya pemaknaan tunggal atas kebenaran, dominasi, hegemoni terhadap yang lain sering berimplikasi pada rasa ketidak adilan dan ketidak setaraan yang membawa sentimen kelompok yang semakin mengkristal. Apabila hal ini semakin tersedimentasi ini merupakan pertanda ketegangan sosial terjadi dan muaranya dapat menimbulkan konflik. Apabila konflik yang terjadi dibungkus dengan label agama, maka yang terjadi adalah kita akan tahu kapan konflik itu terjadi namun tidak akan pernah tahun kapan akan berakhir.

B. KEBERADAAN FKUB KABUPATEN CILACAP
Sebagai organisasi kemasyarakatan yang berbasis pada pemuliaan nilai-nilai agama, FKUB memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis dalam berperan serta membangun daerah masing-masing ditengah krisis multidimensional yang tengah terjadi. Disadari bahwa krisiss multidimensional telah membawa dampak yang bersifat multidimensional pula. Krisis ekonomi, politik dan moral, berimplikasi pada ketegangan sosial, stress sosial, merenggangnya hohesi sosial bahkan prustasi sosial, begitupun terhadap dekadensi moral. Fonomena ini secara fsikologis dan sosiologis berpengaruh terhadap sikap dan prilaku sosial dikalangan umat beragama. Terjadinya konflik sosial, meningkatnya angka bunuh diri, merajalelanya korupsi merupakan persoalan serius yang harus dicarikan solusinya. Peran tokoh agama yang diharapkan dapat memberikan pencerdasan spiritual menjadi sangat penting.
Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Cilacap (selanjutnya disebut FKUB Kabupaten Cilacap) merupakan organisasi sosial yang bersifat non-sektarian, non-profit, dan independen untuk mewujudkan ko-eksistensi secara damai di antara umat beragama, mediasi resolusi konflik berbasis agama, serta terus menumbuh kembangkan dialog-dialog keagamaan guna mewujudkan kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Cilacap.
FKUB Kabupaten Cilacap dibentuk oleh tokoh-tokoh lintas agama di Kabupaten Cilacap yang merepresentasikan masing-masing agama yang diakui keberadaannya di Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1965 (Penpres Nomor 1 Tahun 1965) tentang Agama-Agama Di Indonesia dan selama ini mereka telah terlibat aktif dalam gerakan-gerakan untuk mewujudkan dialog antar umat beragama di Kabupaten Cilacap, sejak sebelum bola reformasi di Indonesia bergulir.
Sebelumnya, di Kabupaten Cilacap telah terbentuk organisasi serupa yakni Forum Persaudaraan Umat Beriman Kabupaten Cilacap (FPUB Cilacap), dan setelah dilakukan perdebatan mendalam mengenai keberadaan organisasi  kemudian pada Rapat Tanggal 30 Januari 2007 di Ruang Rapat Kantor Departemen Agama Kabupaten Cilacap, atas kesadaran aktifis FPUB Cilacap, bahwa mengingat telah terbentuknya organisasi resmi yang merupakan wadah komunikasi antar umat beragama di Kabupaten Cilacap sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006, Tertanggal 21 Maret 2006, Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah  Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, maka aktifitas organisasi FPUB Cilacap untuk waktu yang tidak ditentukan, sementara lebur dengan FKUB Kabupaten Cilacap, dan kemudian tanggal 30 Januari 2007 disepakati sebagai hari lahir FKUB Kabupaten Cilacap.
FKUB Kabupaten Cilacap berupaya untuk membangun jalinan kerjasama dengan lembaga-lembaga keagamaan dan antar-iman maupun individu sebagai bagian dari pengembangan dialog antar agama dan kepercayaan serta semangat penghargaan atas realitas perbedaan keyakinan di masyarakat. Selain itu, FKUB Cilacap juga turut aktif membanguan jaringan dengan lembaga-lembaga lain yang aktif memperjuangkan terwujudnya ko-eksistensi secara damai di antara umat beragama, resolusi konflik berbasis agama dan perdamaian untuk melawan ketidakadilan sistem sosial, gender, HAM dsb.

C. KONDISI KEHIDUPAN BERAGAMA DI KABUPATEN CILACAP
Secara umum, kondisi kehidupan beragama berjalan dengan damai, dinamis, dan penuh dengan nuansa kerukunan. Hal itu dibuktikan antara lain dengan makin tingginya kesadaran penghormatan atas keberagamaan.
Semangat penghormatan dan penghargaan atas keberagaman antara lain ditunjukkan dengan indikator sebagai berikut:
1.    Ucapan Perayaan Hari Raya
Pada tiap pelaksanaan hari besar umat beragama, misalnya natal, selalu saja terujud rasa penghormatan dari agama yang berbeda, misalnya, saat hari Natal dan Tahun Baru yang diperingati umat Kristiani, ada banyak ucapan selamat dari umat Islam, dalam bentuk pemasangan spanduk dan baliho yang terletak di pinggir jalan.
Begitu pula pada saat Hari raya Idul Fitri, banyak spanduk dan baliho Gereja-Gereja, Kelenteng, dan Sekolah-sekolah Kristen dan Katolik yang turut menyampaikan ucapan “Selamat Hari Raya Idul Fitri … H” bagi Umat Islam. Tokoh-tokoh dan pemeluk agama non Islam juga mengekspresikan penghormatan terhadap Hari Besar Umat Islam tersebut dalam bentuk pengiriman Kartu Lebaran.
Tokoh-tokoh dan pemeluk agama non Islam juga berkunjung ke kediaman tokoh-tokoh umat Islam, dan bahkan mereka yang tidak beragama Islam secara rutin turut mengikuti prosesi “open house Idul Fitri” yang diselenggarakan Bupati Cilacap untuk turut menyampaikan Selamat Idul Fitri
2.    Program Pengamanan Natal Bersama Oleh Pemuda Lintas Iman
Pada setiap pelaksanaan puncak Natal, Tanggal 25 Desember, Selalu dilakukan penjagaan keamanan secara bersama-sama oleh Pemuda Lintas Iman (dari agama Islam, Budha dan Hindu) untuk turut menjaga keamanan dan kenyamanaan Umat Kristiani yang tengah menjalankan Misa Natal. Mereka berjaga di depan gereje-gereje dengan seragam organisasi masing-masing, seperti BANSER(Barisan Ansor Seeba Guna), IPNU (Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama), IPPNU (Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama), PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia), KOKAM (Komando Keamanan) Muhammadiyah, Pemuda Hindu dan Pemuda Budha.
Hal ini sudah berjalan empat tahun, dan digagas oleh FKUB Kaupaten Cilacap. Setidaknya ada 22 (dua puluh dua) gereja di Kabupaten Cilacap yang menjadi target pengamanan, yakni :
Gereja Santo Stefanus, Gereja Adven, Gereja Yesus Sejati, Gereja Kristen Jawa, GK Indonesia, GSJA Maranata, GBIB, HKBP, Pentakosta, Betel Tarbenatel, GKJ Cilacap Utara, GKJ Jeruk Legi, Gereja Patimuan, Santo Yosep, GKJ Sidareja, Gereja Kroya, GKJ Adireja Adipala, Gereja Kristen Jawa Kawunganten, Gereja Santo Bernandos, Gereja Santa Teresia, Gereja Betel Tarbenatel dan GKJ Karangrena Maos
Target kegiatan pengamanan Natal oleh Pemuda Lintas Iman ini adalah untuk menunjukkan kepada masyarakat akan adanya kerukunan antar umat beragama di masyarakat, yang dibuktikan dengan membaurnya masyarakat yang berbeda agama tersebut dalam pengamanan Natal di gereja-gereja.
3.    Pembinaan Kerukunan Di Sekolah
Sudah mulai tertanam kesedaran untuk pengahyatan penghormatan keberagamaan di sekolah sejak tingkat pra-sekolah. Hampir di semua RA (Roudlotul Athfal, Taman Kanak-Kanak di Bawah Kementrian Agama), terutama yang berada dalam lingkungan Lembaga Pendidikan Maarif NU Cilacap, telah diprogramkan visitasi (kunjungan) ke Tempat Peribadatan semua agama, sehingga tidak heran kalau anak-anak RA sesekali berkunjung ke Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng yang tersebar di Kabupaten Cilacap.
Begitu pula, beberapa SMP dan SMA Kristen dan Katolik yang ada di Kabupaten Cilacap telah memprogramkan kegiatan Pengenalan Agama Islam, dengan mendatangi Masjid atau Pesantren yang ada di Kabupaten Cilacap, kemudian tokoh agama/kyai setempat diminta untuk berceramah, memperkenalkan ajaran Agama Islam kepada siswa/siswinya.
Di beberapa sekolah non Islam yang banyak memiliki siswa yang beragama Islam juga telah mengharuskan siswinya yang beragama Islam untuk mengenakan jilbab, serta dibangunnya fasilitas peribadatan umat Islam, yakni mushalla di lingkungan sekolah non Islam tersebut.
Kami juga mencatat bahwa di semua sekolah-sekolah non Islam yang tersebar di Kabupaten Cilacap, telah ada guru Pendidikan Agama Islam untuk siswa yang beragam Islam, walaupun di Madrasah-madrasah belum ada guru agama khusus non Islam, karena memang belum ditemukan siswa yang beragama non Islam bersekolah di Madrasah atau Sekolah Islam.


4.    Perhatian Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bupati Cilacap, H. Tatto Suwarto Pamuji, memiliki perhatian yang cukup tinggi pada upaya pemeliharaan kerukunan umat beragama di Kabupaten Cilacap. Hal itu ditunjukkan dengan diijinkannya Pendopo Kabupaten Cilacap sebagai tempat perayaan umat beragama di Kabupaten Cilacap. Saat Peringatan Natal tahuan 2010, puncak peringatan dilaksanakan di Pendopo Kabupaten, dan dihadiri leh ribuan pemeluk agama yang berbeda di Kabupaten Cilacap. Begitu pula pada saat Hari Raya Idul Fitri, dan puncak kegiatan keagamaan lainnya.
Ini membuktikan bahwa Bupati beserta jajarannya memiliki komitmen yang kuat untuk menyosialisasikan akan makna penting pembinaan Kerukunan antar umat beragama.
Komitmen memelihara kerukunan antar umat beragama juga ditunjukan bupati dengan mengalokasikan anggaran secara rutin untuk pemeliharaan kerukunan umat beragama melalui FKUB Cilacap, sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) setiap tahun anggaran.

D. KASUS-KASUS KEAGAMAAN YANG TERJADI DAN SOLUSINYA
Ada beberapa kasus keagamaan yang terjadi di Kabupaten Cilacap, yang nyaris memunculkan konflik di tinggal bawah, namun Alhamdulillah kesemuanya dapat diselesaikan tanpa adanya konflik yang menimbulkan kerawanan. Kasus yang muncul antara lain :
1.    Kasus Pendeta Di Kampung Laut
Pada Tahun 2008, terjadi permasalahan yang diakibatkan oleh seorang Pendeta HKBP dari Kabupaten Ciamis, yang datang ke daerah Ujung Alang, Kecamatan Kawunganten (sekarang Kecamatan Kampung Laut), dengan menyebarkan leaflet dan pamflet yang isinya menjelek-jelekan agama lain, bahkan terhadap ajaran agama Katolik.  Mereka juga membujuk agar pemeluk agama lain bersedia masuk ke dalam ajaran agamanya dengan memberikan hadiah berupa uang masing-masing Kepala Keluarga sebesar Rp. 50.000,00, mie instan dan beras per bulan 10 Kg.
Terhadap hal ini, kemudian beberapa tokoh masyarakat setempat membuat surat ke Polres Cilacap, ditembuskan kepada FKUB, Kakandepag (sekarang Kakankemenag), Kepala Kantor Kesbang Linmas Kabupaten Cilacap (sekarang Badan Kesbangpol), Camat Kawunganten dan Kepala Desa Ujung Alang yang pada intinya menyampaikan keberatan atas tindakan pendatang tersebut.
Berdasar informasi tersebut, segera dilakukan rapat tripartit antara Polres, Kesbanglinmas dan FKUB Cilacap, yang memutuskan untuk segera turun ke Kampung Laut, dan melakukan mediasi dengan segenap elemen masyarakat dan tokoh agama setempat.
Setelah dilakukan pertemuan intensif, selama tiga kali, akhirnya dibuat kesepakatan bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat, yang intinya, atas nama pribadi, sang Pendeta membuat pernyataan di atas segel menyatakan mengaku khilaf dan meminta maaf atas segala yang dilakukan, dan berjanji untuk tidak akan mengulanginya lagi, serta bersedia untuk tidak lagi menetap dan menyebarkan agamanya di Kampung Laut. Dan jika ternyata di kemudian hari setelah ditandatanganinyta pernyataan tersebut yang bersangkutan masih melakukan penyebaran agama dengan cara-cara seperti itu, maka yang bersangkutan bersedia untuk di tuntut di muka hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah kejadian tersebut, yang bersangkutan benar-benar pindah domisili, kembali ke Kabupaten Ciamis, dan sampai saat ini tidak ada lagi gesekan yang diakibatkan hal yang sama di Kampung Laut.
2.    Kasus Al Qiyadah Al Islamiyah
Tahun 2009, setelah secara resmi aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah dinyatakan sesat, dan pemimpin mereka, Ahmad Musodiq ditahan Kepolisian, puluhan anggota Al-Qiyadah Islamiyyah Kabupaten Cilacap meminta perlindungan ke Mapolres Cilacap, karena khawatir terjadinya amuk massa terhadap mereka, dan Kapolres Cilacap meminta unsur agamawan, dari Majlis Ulama Indonesia dan Forum Kerukunan Umat Beragama untuk bertemu dengan pengikut Al-Qiyadah tersebut.
Atas dasar pertemuan tersebut, akhirnya kelompok pengikut Al-Qiyadah secara sadar menyatakan ajarannya telah menyimpang dan menyatakan untuk kembali kepada ajaran yang benar (ruju ilal khaq) serta akan kembali berbaur dengan masyarakat, mengikuti mainstream ajaran agama Islam yang benar.
3.    Kasus Pemeluk Jemaat Ahmadiyah
Sama seperti pengikut Al-Qiyadah Al-islamiyah, setelah aliran Ahmadiyah dinyatakan sebagai aliran sesat oleh Majlis Ulama Indonesia, untuk menghindari amuk massa seperti di beberapa daerah, puluhan anggota Jemaat Ahmadiyah Kabupaten Cilacap diamankan oleh Aparat Polres Cilacap.
Kemudian beberapa tokoh agama, termasuk diantaranya dari KUB Cilacap diminta bantuan untuk berkomunikasi dengan tokoh-tokoh umat Islam, khususnya aktifis Islam garis Keras untuk menjamin bahwa tidak akan terjadi penyerangan terhadap anggota Jemaat Ahmadiyah, dan alhamdulillah, ketua FPI bersedia menjamin bahwa tidak akan ada pergesekan massa dengan anggota Jemaat Ahmadiyah sepanjang mereka tidak secara terbuka menysiarkan ajarannya yang telah diputuskan menyimpang tersebut.
4.    Kasus Aliran Darwis
Aliran DARWIS dibawa oleh Kyai Usman, dan berkembang di Dusun Banteran Desa Kalisabuk Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap. Kyai Usman sendiri adalah seorang imam mushalla di dusun Banteran desa Kalisabuk yang memiliki kelebihan tertentu, yakni dapat menyembuhkan orang sakit hanya dengan menyentuhkan telapak tangannya, atau dengan memberi air minum yang telah didoakan olehnya.
Aliran tersebut berkembang pesat, karena kepandaian menyembuhkan orang yang dimiliki Kyai Usman dmanfaat sedemikian rupa untuk mengembangkan ajarannya yang cenderung menyimpang. Ajaran yang menyimpang antara lain : Bahwa sholat, puasa dan haji  tidak perlu dilakukan sepanjang seseorang telah berbuat baik terhadap sesama.
Ajaran kelompok ini benar-benar dianggap menyimpang oleh masyarakat sekitar, dan oleh karena jumlah pengikutnya yang semakin berkembang pesat, maka sebelum menimbulkan kerawanan, aparat Kepolisian Sektor Kesugihan segera berkoordinasi dengan Majlis Ulama Indonesia setempat, serta beberapa tokoh Agama, pegiat FKUB untuk menyelesaikan permasalah ini.
Akhirnya, setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Pemimpin kelompok ini, beserta pengikutnya membuat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa ajarannya telah menyimpang dan menyatakan untuk kembali kepada ajaran yang benar (ruju ilal khaq) serta akan kembali berbaur dengan masyarakat, mengikuti mainstream ajaran agama Islam yang benar, serta tidak akan mengembangkan ajarannya kepada masyarakat.
5.    Kasus Aliran Komunitas Millah Abraham (Komar)
Aliran yang mengatas namakan Komunitas Millah Abraham (KOMAR) adalah aliran yang memilik ambisi untuk menyatukan tiga agama Abrahamik, yakni Islam, Kristen dan Yahudi.
Ajaran KOMAR yang cenderung menyimpang dari ajaran Islam antara lain :
a.    Bahwa yang dianut mereka adalah Millah Abraham, karena Ibrahim AS merupakan Bapak para Nabi.
b.    Di Kalangan KOMAR tidak ada guru atau ustadz, tetapi cukup mempelajari sendiri Kitab Taurot, Injil dan Al-Qur,an dengan cara penafsiran tersendiri.
c.    Sholat ada dua jenis, yaitu Sholat Ritual atau Sholat Wajib, dilaksanakan sehari sekali dengan hitungan rokaan ganjil (11 rokaat), pada waktu sepertiga malam yang akhir (Jam 01.00 – 04.00 WIB.) dan sholat aplikasi pelaksanaan dengan berbuat baik sesamanya dan tidak berdusta.
d.    Syarat masuk menjadi Millah Abraham tidak dengan membaca syahadat, tetapi dengan diwajibkan membaca surat Al-Mumtahanah Ayat 12, dan melakukan baiat (sumpah) yang berbunyi :
Atas Nama Allah yang Maha Pengasih dan penyayang, saya berjanji :
1)    Saya menyatakan janji kepada Allah disaksikan oleh penyampai allah yang bertanggung jawab.
2)    Saya menyatakan ini secara sadar dan sungguh-sungguh ikhlas, tiada paksaan dari siapapun juga
3)    Saya menyatakan iman kepada Alloh dan Rosulnya, serta tidak meninggalkan segala bentuk pengabdian dengan selain kepada Alloh dan sanggup mengemban tugas sebagai risalah Alloh untuk mengajak manusia menegakkan jalan kebenaran di bumi Allah.
4)    Saya tidak akan mencuri, berzina, membunuh, berdusta dan tidak akan berbuat durhaka terhadap ajaran Allah
5)    Saya siap menerima bimbingan dari penyampai perintah Allah yang menjadi Pembina saya
6)    Kiranya Alloh membenarkan janji yang saya nyatakan ini serta menjunjung saya menjadi umat yang diberkati
Segala puji bagi Alloh, Tuhan Semesta alam, Allah Abraham.
e.    Sholat lima waktu, zakat dan Puasa Romadlon belum wajib, karena Islam sekarang masih dalam kegelapan / masih belum sempurna
f.     Maksud ajaran Millah adalah menyatukan kembali Kepada Yahudi, Nasrani, dan Islam, agar kepada ajaran yang benar.
g.    Ajaran pokok MILLAH bersumber dari Al Qur’an, dan tidak mengakui kedudukan hadits sebagai sumber ajaran Islam. Segala permasalahan, kalau tidak ada di dalam Al-Qur’an, tidak perlu dilaksanakan.
h.    Salah satu kegiatan yang dilakukan, untuk masuk dalam ajaran tersebut adalah penancapan Ruhul qudus
Di Kabupaten Cilacap, sampai dengan Tanggal 22 Maret 2011, penganut Aliran tersebut telah tersebar di 6 (enam) kecamatan, yakni : Cilacap Utara, Cilacap Selatan, Cilacap Tengah, Kesugihan, Jeruklegi dan Kawunganten, dan di Indonesia, aliran ini tersebar di hampir seluruh propinsi di Indonesia, sedangkan di Indonesia, aliran KOMAR ini sudah tersebar di 16 (enam belas) kabupaten / Kota.
Perkembangan aliran KOMAR di Cilacap pertama kali ditemukan oleh Sat Intelkam Polres Cilacap, dan beberapa pimpinannya telah dimintai keterangan di Mapolres Cilacap.
Menyikapi berkembangnya aliran ini, FKUB Cilacap bersama jajaran PAKEM, yakni Kepolisian resot Cilacap, Kejaksaamn Negeri, majlis Ulama Indonesia, dan Badan Kesbangpol melakukan serangkaian pertemuan dan diskusi, yang diantaranya dihadiri oleh para tokoh dan pempimpin KOMAR.
Selanjutnya, dilakukan pertemuan di kecamatan-kecamatan, dimana terdapat jaringan KOMAR, dengan diinisiasi oleh Pengurus MUI setempat, dengan menghadirkan pemimpin serta pengikut KOMAR. Beberapa pengikut KOMAR menyatakan bahwa mereka telah tersesat dari ajaran yang benar dan menyatakan kembali kepada Ajaran Islam yang benar, dan beberapa orang diantaranya menyatakan dirinya keluar dari Agama Islam, dan masuk agama Kristiani.
Menghadapi hal ini, masing-masing jajaran PAKEM membuat rekomendasi kepada jajaran di atasnya agar mengkaji penyebaran aliran KOMAR, dan kalau perlu, dilakukan tindakan represif agar aliran ini tidak makin meresahkan di masyarakat.
6.    Kasus KTP Pemeluk Budhis
Pada Tahun 2010, muncul berita di media massa lokal tentang adanya belasan pemeluk Agama Budha di Kabupaten Cilacap yang ditolak permohonan pencantuman agama Budha pada format Kartu Tanda Penduduk yang dibuat oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cilacap.
Menyikapi hal ini, Ketua FKUB Cilacap segera berkoordinasi dengan Organisasi Agama Budha yang ada (WALUBI) dan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cilacap, dan atas koordinasi intensif, saat ini, keenambelas warga kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap telah menerima KTP, yang di dalam kolom agamanya tertulis agama Budha, dan KTP tersebut langsung diserahkan secara resmi Bupati Cilacap kepada yang berkepentingan.
7.    Kasus Pendirian Tempat Ibadat
Pada Tahun 2010, setidaknya ada tiga kasus terkait pendirian tempat ibadat, antara lain :
a.    Pendirian Gereja Bethel, di Jalan Kalimantan Cilacap.
Gereja Bethel di Jalan Kalimantan Cilacap dipermasalahkan keberadaannya oleh masyarakat setempat, karena dalam proses pendiriannya dilaporkan banyak menggunakan tanda tangan palsu. Gereja tersebut telah lama berdiri dan digunakan sebagai tempat peribadatan, namun belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan.
Terhadap hal ini, FKUB bersama Muspika dan Lurah setempat melakukan serangkaian pertemuan dengan tokoh masyarakat setempat, sehingga memahami belum adanya IMB untuk gereja tersebut, dan mengijinkan untuk dijadikan tempat ibadat, sepanjang tidak mengganggu masyarakat sekitar.
b.    Pendirian Gereja Bethel di Jalan Bromo Cilacap
Pendirian Gereja Bethel di Jalan Sutomo Cilacap mendapat penolakan dari masyarakat setempat, karena proses pendirianya dipandang tidak melibatkan masyarakat, dan ada beberapa tandatangan persetujuan berdirinya gereja di lokasi masyarakat tersebut yang dianggap penuh rekayasa. 
c.    Pendirian Gereja di Jalan Bisma Cilacap
Pendirian Gereja Bethel di Jalan Bisma Cilacap, Komplek Perumahan Rinenggo Asri juga mendapat penolakan dari masyarakat setempat, karena proses pendirianya dipandang tidak melibatkan masyarakat, dan ada beberapa tandatangan persetujuan berdirinya gereja di lokasi masyarakat tersebut yang dianggap penuh rekayasa.
Sampai saat ini, gereja di alan Bisma belum berdiri, karena belum adanya rekkendasi dari Kementrian Agama
d.    Pendirian Tempat Ibadah Yehwa
Penganut aliran Yehwa, salah satu aliran dalam agama Kristen, bermaksud mendirikan gereja di Jl. LE Martadinata Cilacap.  Mereka membentuk sebuah kepanitiaan, dan meminta Kakan Kemenag kabupaten Cilacap untuk membalas surat permohonan tersebut.
Kemudian diadakan pertemuan di Aula Badan Kesbangpol Kabupaten Cilacap, dengan dihadiri pemeluk Kristiani, Muspika, Kakan Kemenag dan pengikut Aliran Yehwa.
Dalam pertemuan tersebut, wakil-wakil dari umat Kristiani justru secara tegas menolak kemauan Yehwa, yang secara lahir adalah Agama yang sama dengan mereka, dan kemudian mereka menyatakan walk out dan menyatakan bahwa Yehwa merupakan aliran yang sesat dalam agama Kristiani, sehingga mereka tidak menghendaki adanya rumah ibadat Yehwa tersebut.
Karena dari kalangan Kristiani yang merupakan induk aliran Yehwa menolak pendirian tempat ibadat tersebut, di samping Kemenag belum mengeluarkan rekomendasi pendirian tempat ibadat, maka FKUB belum melakukan tindakan administratif untuk mengeluarkan Rekomendasi Pendirian Tempat Ibadat, sebagai dasar penerbitan Ijin Mendirikan bangunan, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan menteri Dalam Negeri Nomor 08 dan Nomor 09 tahun 2006.
Panitia Pendirian tempat Ibadah kemudian menyempurnakan syarat pendirian sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 08 dan Nomor 09 tahun 2006, dan setelah permohonan baru tersebut diajukan, dilakukan verifikasi oleh Tim bersama yang dibentuk oleh Kantor Kementrian Agama Kabupaten Cilacap dan FKUB Kabupaten Cilacap, dan pada akhirnya kantor Kementrian Agama Kabupaten Cilacap menerbitkan rekomendasi Ijin Pendirian tempat Ibadah, Pada Bulan Juni 2012, dan selanjutnya diajukan Permohonan kepada FKUB Kabupaten Cilacap.
e.    Pendirian Gereja di Jalan Kedawung dan Karang Mangu Kroya Cilacap
Pada Tahun 2011, Panitia Pendirian Gereja di Desa Kedawung dan Karang MAngu Kroya mengajukan rekomendasi pendirian tempat ibadah kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Cilacap, namun karena di kedua tempat tersebut syarat dukungan dari penduduk setempat sebagaimana disyaratkan dalam Ketentuan Pasal 14 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 08 dan Nomor 09 tahun 2006 tidak terpenuhi, maka Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Cilacap tidak bersedia menerbitkan Rekomendasi Pendirian tempat Ibadah, sehingga sampai saat ini gereja di kedua tempat tersebut sampai saat ini belum berdiri.
E. PENUTUP
Demikian makalah kami, yang sekaligus merupakan refleksi dan laporan pembinaan kerukunan umat beragama di Kabupaten Cilacap, semoga bermanfaat. Amin.

Cilacap, 16 Juli 2012
Ketua FKUB Cilacap


MOH. TAUFICK HIDAYATTULLOH







logo fkub bener.jpg
SEKRETARIAT FKUB CILACAP
 Jl. Perwira 14 A Cilacap 53223 Telp. (0282) 534609. HP. 081327235353.
Fax (0282) 533421 Email : fkubkabupatencilacap@gmail.com.


[1] Makalah disampaikan pada Dialog Kerukunan Umat beragama yang diseleng-garakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cilacap Tanggal 16 Juli 2012 di Hotel Nusantara Cilacap
[2] Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Cilacap Periode 2007 - 2012
[4] http://www.mediaindonesia.com/read/2012/05/05/323283/284/1/ Dewan_HAM_PBB_Soroti_ Kasus_ GKI_Yasmin_dan_Ahmadiyah
[5] http://www.tribunnews.com/2012/06/04/pidato-hasyim-muzadi-yang-menghebohkan-beredar-luas
[6] http://puslitbang1.balitbangdiklat.kemenag.go.id/ index.php?option=com_content&view= article&id=38:sambutan-menteri-agama-ri-pada-pembukaan-lokakarya-nasional-penyusunan-pola-pemeliharaan-kerukunan-umat-beragama-melalui-peran-kelembagaan-fkub&catid=9:kub&Itemid=202
[7] DR. Abdul Aziz, MA. Chiefdom Madinah, Salah Paham Negara Islam, Eds. Ahmad Baidowi, Pustaka Alvabet, Jakarta, 2011.
[8] http://www.rrimakassar.com/dubes-amerika-untuk-indonesia-puji-toleransi-di-indonesia.html