PERANAN FORUM KERUKUNAN UMAT
BERAGAMA KABUPATEN CILACAP DALAM MEMELIHARA DAN MEMANTAPKAN KERUKUNAN UMAT
BERAGAMA DI KABUPATEN CILACAP[1]
Oleh :
MOH. TAUFICK HIDAYATTULLOH[2]
A. PENDAHULUAN
Beberapa
waktu lalu, kita dibuat terkejut dengan publikasi penelitian yang dilakukan
oleh lembaga studi Center of Strategic and International Studies yang dimuat Majalah
Tempo Edisi 05 Juni 2012, yakni sebagaimana diungkapkan Kepala Departemen
Politik dan Hubungan Internasional CSIS, Philips Vermonte, menyatakan bahwa
masyarakat kita dapat menerima kenyataan hidup bertetangga dengan orang yang
berbeda agama, tetapi masyarakat relatif enggan memberikan kesempatan kepada
tetangganya untuk mengijinkan pendirian mendirikan rumah ibadah agama yang
berbeda.
Penelitian
dilakukan pada Februari lalu di 23 provinsi dan melibatkan 2.213 responden.
Dalam survei CSIS tersebut, sebanyak 59,5 persen responden menyatakan tidak
berkeberatan bertetangga dengan orang beragama lain, dan Sekitar 33,7 persen
lainnya menjawab sebaliknya. dan saat ditanya soal pembangunan rumah ibadah
agama lain di lingkungannya, sebanyak 68,2 persen responden menyatakan lebih
baik hal itu tidak dilakukan. Hanya 22,1 persen yang tidak berkeberatan.[3]
Indonesia juga sempat
dituduh sebagai Negara yang tendah sikap toleransinya. Beberapa anggota Dewan
HAM PBB dalam Sidang Universal Periodical Review (UPR) 2nd Cycle di Jenewa 23
Mei 2012 menyoroti intoleransi kebebasan beragama di Indonesia. Bahkan,
rekomendasi kepada Indonesia untuk mencabut SKB 4 Menteri terkait Ahmadiyah dan
kasus GKI Yasmin.[4]
Menanggapi
pandangan umum dan rekomendasi tersebut, KH.
Hasyim Muzadi, Presiden WCRP (World Conference on Religions for Peace) &
Sekjen ICIS (International Conference for Islamic Scholars) & Mantan Ketum
PBNU tentang tuduhan INTOLERANSI agama di Indonesia oleh Sidang PBB di
Jeneva, dengan tegas menyatakan :
"Selaku
Presiden WCRP dan Sekjen ICIS, saya sangat menyayangkan tuduhan INTOLERANSI
agama di Indonesia. Pembahasan di forum dunia itu, pasti krn laporan dr
dlm negeri Indonesia. Slm berkeliling dunia, saya blm menemukan negara muslim
mana pun yg setoleran Indonesia.
Kalau yang
dipakai ukuran adalah masalah AHMADIYAH, memang karena Ahmadiyah menyimpang
dari pokok ajaran Islam, namun selalu menggunakan stempel Islam dan
berorientasi Politik Barat. Seandainya Ahmadiyah merupakan agama tersendiri,
pasti tidak dipersoalkan oleh umat Islam.
Kalau yang
jadi ukuran adalah GKI YASMIN Bogor, saya berkali-kali kesana, namun tampaknya
mereka tdk ingin selesai. Mereka lebih senang Yasmin menjadi masalah nasional
dan dunia utk kepentingan lain daripada masalahnya selesai.
Kalau
ukurannya PENDIRIAN GEREJA, faktornya adalah lingkungan. Di Jawa pendirian
gereja sulit, tapi di Kupang (Batuplat) pendirian masjid juga sangat sulit.
Belum lagi pendirian masjid di Papua. ICIS selalu melakukan mediasi.
Kalau
ukurannya LADY GAGA & IRSHAD MANJI, bangsa mana yang ingin tata nilainya
dirusak, kecuali mereka yang ingin menjual bangsanya sendiri untuk kebanggaan
Intelektualisme Kosong ?
Kalau
ukurannya HAM, lalu diiPapua kenapa TNI / Polri / Imam Masjid berguguran tidak
ada yg bicara HAM ?Indonesia lebih baik toleransinya dari Swiss yang sampai
sekarang tidak memperbolehkan Menara Masjid. Llebih baik dari Perancis yg masih
mempersoalkan Jilbab,
lebih baik dari Denmark, Swedia dan Norwegia, yang tidak menghormati
agama,karena krn disana ada UU Perkawiman
Sejenis. Agama mana yg memperkenankan perkawinan sejenis ?!
Akhir'a
kmbl kpd bngsa Indonesia, kaum muslimin sendiri yg hrs sadar dan tegas,
membedakan mana HAM yg benar (humanisme) dan mana yg sekedar Weternisme".[5]
Tentu
saja kita sangat dibuat terperangah hasil dengan publikasi ini, karena
kerukunan umat beragama di Indonesia pernah dianggap sebagai yang terbaik dalam
pengamatan masyarakat internasional, dan Indonesia dinilai sebagai
laboratorium kerukunan umat beragama, sebagaimana penilaian yang dikemukakan
oleh Menteri Luar Negeri Italia, H.E. Franco Frattini, dan pendiri Komunitas
Santa Egidio, Dr. Andrea Riccardi, dalam pidato mereka pada pembukaan seminar
internasional bertema Unity
in Diversity: the Indonesian Model for a Society in which to Live Together,
yang diselenggarakan oleh Kementrian Luar Negeri Italia bekerjasama dengan
Komunitas Santa Egidio pada Bulan Maret 2009 yang lalu, di Roma.[6]
Sebenarnya, sikap
intoleran mengenai pembangunan rumah ibadah tidak terjadi di Indonesia saja.
Marie. A. Einstein dalam sebuah artikel yang dimuat oleh jurnal “Political
Behavior”, setidaknya mengungkap bahwa masyarakat kristen protestan adalah
masyarakat yang paling intoleran di USA. Dan yang paling mengejutkan ialah
masuknya golongan Yahudi sebagai masyarakat yang paling rendah sikap
intolerannya terhadap agama lain di USA.
Agaknya fenomena
sikap intoleran telah menjadi isu yang meng-global. Sehingga ia tidak terjadi
di Indonesia saja, tetapi juga terjadi di belahan dunia yang lainnya. Khusus di
Indonesia, fenomena intoleransi beragama ini sungguh mengkhawatirakan. Karena
Indonesia adalah negara dengan penduduk mayoritas muslim yang terbesar di
dunia. Dan Islam, sesuai dengan artinya, yaitu damai, adalah agama yang sangat
mengajarkan toleransi dalam beragama.
Bila kita melacak
sejarah Islam dan agama lain, niscaya kita akan temukan bahwa Islam adalah
agama yang paling terbuka dalam menyikapi perbedaan. Dalam kitab “Futuhul
Buldan”, Al-Baladzuri mengungkapkan bagaimana Nabi Saww dengan piagam
Madinah-nya, bukan saja menerima hidup berdampingan dengan non muslim, tetapi
juga mengakui keberadaan tempat ibadah mereka. Lebih jauhnya, Al-Baladzuri
menulis bahwa ketika penaklukan kerajaan Romawi, tak ada satupun gereja yang
diruntuhkan oleh pasukan muslim. Bahkan gereja kristen koptik di Mesir, masih
kita lihat megah berdiri dari sejak pembangunannya pada masa dinasti Umayyah.[7]
Bukti-bukti sejarah
di atas menunjukkan bagaimana sikap Islam terhadap tempat ibadah non muslim.
Sekaligus menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mengedepankan toleransi
dalam beragama, dan kenyataan di lapangan, menunjukan bahwa sikap toleransi di
kalangan umat Islam di Indonesia bukan hanya isapan jempol. Hal itu juga
disampaikan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Scot Marciel pada saat
melakukan kunjungan di Pondok Pesantren An Nur Bekasi Jawa Barat pada awal
April 2012 lalu.[8]
Beragama adalah hak yang
paling hakiki bagi setiap orang oleh karenanya memeluk agama merupakan
pengajawantahan dari keyakinan akan adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta
sebagai sangkan paraning dumadi. Negara sebagai wadah dan memiliki kekuasaan
untuk mengatur wilayah beserta isinya berkewajiban untuk memberikan
perlindungan dan memfasilitasi setiap proses dan aktifitas keberagamaan.
Indonesia sebagai Negara yang religius memberikan tempat yang sangat terhormat
akan keberagamaan warga negaranya, bahkan memberikan pengakuan akan
adanya agama-agama yang hidup dan berkembang di Indonesia. Fenomena ini
merupakan realitas yang takterbantahkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa
yang majemuk, memeliki keanekaragaman suku, ras, agama dan antar golongan, yang
berbefda-beda tetapi tetap satu sebagaimana somboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.
Terminologi ini telah memberikan
pemaknaan akan realitas sosial yang ada dan terjadi terhadap bangsa ini, di
satu sisi adanya kesadaran akan perbedaan dan disisi yang lain perlunya
persatuan dan kesatuan. Bagaimana menempatkan keduanya itu dalam porsi dan
proporsinya, inilah yang perlu secara terus menerus diaktualisasi sesuai dengan
desa, kala dan patra. Aktualisasi dimaksud didasarkan atas kesadaran
kolektif bahwa kehidupan itu dinamis sehingga tantangan dan hambatan yang
terjadipun bersifat dinamis sesuai dengan jiwa jaman. Dalam konteks
inilah diperlukan wadah atau tempat dimana perbedaan-perbedaan yang ada
dipertemukan, dikomunikasikan dipersatukan tanpa harus saling meniadakan satu
dengan yang lainnya. Disinilah makna Bineka Tunggal Ika sebagai suatu kesadaran
kultural diaplikasikan, diaktualisasikan dan diimplementasikan dalam kehidupan.
Adanya pemaknaan tunggal atas kebenaran,
dominasi, hegemoni terhadap yang lain sering berimplikasi pada rasa ketidak
adilan dan ketidak setaraan yang membawa sentimen kelompok yang semakin
mengkristal. Apabila hal ini semakin tersedimentasi ini merupakan pertanda
ketegangan sosial terjadi dan muaranya dapat menimbulkan konflik. Apabila
konflik yang terjadi dibungkus dengan label agama, maka yang terjadi adalah
kita akan tahu kapan konflik itu terjadi namun tidak akan pernah tahun kapan
akan berakhir.
B. KEBERADAAN FKUB
KABUPATEN CILACAP
Sebagai organisasi kemasyarakatan
yang berbasis pada pemuliaan nilai-nilai agama, FKUB memiliki peran dan fungsi
yang sangat strategis dalam berperan serta membangun daerah masing-masing
ditengah krisis multidimensional yang tengah terjadi. Disadari bahwa krisiss
multidimensional telah membawa dampak yang bersifat multidimensional pula.
Krisis ekonomi, politik dan moral, berimplikasi pada ketegangan sosial, stress
sosial, merenggangnya hohesi sosial bahkan prustasi sosial, begitupun terhadap
dekadensi moral. Fonomena ini secara fsikologis dan sosiologis berpengaruh
terhadap sikap dan prilaku sosial dikalangan umat beragama. Terjadinya konflik
sosial, meningkatnya angka bunuh diri, merajalelanya korupsi merupakan
persoalan serius yang harus dicarikan solusinya. Peran tokoh agama yang
diharapkan dapat memberikan pencerdasan spiritual menjadi sangat penting.
Forum Kerukunan Umat Beragama
Kabupaten Cilacap (selanjutnya disebut FKUB Kabupaten Cilacap) merupakan organisasi sosial yang
bersifat non-sektarian, non-profit, dan independen untuk mewujudkan
ko-eksistensi secara damai di antara umat beragama, mediasi resolusi konflik
berbasis agama, serta terus menumbuh kembangkan dialog-dialog keagamaan guna
mewujudkan kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Cilacap.
FKUB Kabupaten Cilacap dibentuk oleh
tokoh-tokoh lintas agama di Kabupaten Cilacap yang merepresentasikan
masing-masing agama yang diakui keberadaannya di Indonesia sesuai Undang-Undang
Nomor 01 Tahun 1965 (Penpres Nomor 1 Tahun 1965) tentang Agama-Agama Di Indonesia
dan selama ini mereka telah terlibat aktif dalam gerakan-gerakan untuk
mewujudkan dialog antar umat beragama di Kabupaten Cilacap, sejak sebelum bola
reformasi di Indonesia bergulir.
Sebelumnya, di Kabupaten Cilacap telah
terbentuk organisasi serupa yakni Forum Persaudaraan Umat Beriman Kabupaten
Cilacap (FPUB Cilacap), dan setelah dilakukan perdebatan mendalam mengenai
keberadaan organisasi kemudian pada
Rapat Tanggal 30 Januari 2007 di Ruang Rapat Kantor Departemen Agama Kabupaten
Cilacap, atas kesadaran aktifis FPUB Cilacap, bahwa mengingat telah
terbentuknya organisasi resmi yang merupakan wadah komunikasi antar umat
beragama di Kabupaten Cilacap sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8 dan Nomor 9
Tahun 2006, Tertanggal 21 Maret 2006, Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam
Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat
Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, maka aktifitas organisasi FPUB Cilacap
untuk waktu yang tidak ditentukan, sementara lebur dengan FKUB Kabupaten
Cilacap, dan kemudian tanggal 30 Januari 2007 disepakati sebagai hari lahir
FKUB Kabupaten Cilacap.
FKUB Kabupaten Cilacap berupaya untuk
membangun jalinan kerjasama dengan lembaga-lembaga keagamaan dan antar-iman
maupun individu sebagai bagian dari pengembangan dialog antar agama dan
kepercayaan serta semangat penghargaan atas realitas perbedaan keyakinan di
masyarakat. Selain itu, FKUB Cilacap juga turut aktif membanguan jaringan
dengan lembaga-lembaga lain yang aktif memperjuangkan terwujudnya ko-eksistensi
secara damai di antara umat beragama, resolusi konflik berbasis agama dan
perdamaian untuk melawan ketidakadilan sistem sosial, gender, HAM dsb.
C. KONDISI KEHIDUPAN
BERAGAMA DI KABUPATEN CILACAP
Secara umum,
kondisi kehidupan beragama berjalan dengan damai, dinamis, dan penuh dengan
nuansa kerukunan. Hal itu dibuktikan antara lain dengan makin tingginya
kesadaran penghormatan atas keberagamaan.
Semangat
penghormatan dan penghargaan atas keberagaman antara lain ditunjukkan dengan
indikator sebagai berikut:
1.
Ucapan
Perayaan Hari Raya
Pada tiap
pelaksanaan hari besar umat beragama, misalnya natal, selalu saja terujud rasa
penghormatan dari agama yang berbeda, misalnya, saat hari Natal dan Tahun Baru
yang diperingati umat Kristiani, ada banyak ucapan selamat dari umat Islam,
dalam bentuk pemasangan spanduk dan baliho yang terletak di pinggir jalan.
Begitu pula
pada saat Hari raya Idul Fitri, banyak spanduk dan baliho Gereja-Gereja,
Kelenteng, dan Sekolah-sekolah Kristen dan Katolik yang turut menyampaikan
ucapan “Selamat Hari Raya Idul Fitri … H” bagi Umat Islam. Tokoh-tokoh
dan pemeluk agama non Islam juga mengekspresikan penghormatan terhadap Hari
Besar Umat Islam tersebut dalam bentuk pengiriman Kartu Lebaran.
Tokoh-tokoh
dan pemeluk agama non Islam juga berkunjung ke kediaman tokoh-tokoh umat Islam,
dan bahkan mereka yang tidak beragama Islam secara rutin turut mengikuti
prosesi “open house Idul Fitri” yang diselenggarakan Bupati Cilacap untuk turut
menyampaikan Selamat Idul Fitri
2.
Program
Pengamanan Natal Bersama Oleh Pemuda Lintas Iman
Pada setiap
pelaksanaan puncak Natal, Tanggal 25 Desember, Selalu dilakukan penjagaan
keamanan secara bersama-sama oleh Pemuda Lintas Iman (dari agama Islam, Budha
dan Hindu) untuk turut menjaga keamanan dan kenyamanaan Umat Kristiani yang
tengah menjalankan Misa Natal. Mereka berjaga di depan gereje-gereje dengan
seragam organisasi masing-masing, seperti BANSER(Barisan Ansor Seeba Guna),
IPNU (Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama), IPPNU (Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul
Ulama), PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia), KOKAM (Komando Keamanan)
Muhammadiyah, Pemuda Hindu dan Pemuda Budha.
Hal ini sudah
berjalan empat tahun, dan digagas oleh FKUB Kaupaten Cilacap. Setidaknya ada 22
(dua puluh dua) gereja di Kabupaten Cilacap yang menjadi target pengamanan,
yakni :
Gereja Santo Stefanus,
Gereja Adven, Gereja Yesus Sejati, Gereja Kristen Jawa, GK Indonesia, GSJA
Maranata, GBIB, HKBP, Pentakosta, Betel Tarbenatel, GKJ Cilacap Utara, GKJ
Jeruk Legi, Gereja Patimuan, Santo Yosep, GKJ Sidareja, Gereja Kroya, GKJ
Adireja Adipala, Gereja Kristen Jawa Kawunganten, Gereja Santo Bernandos,
Gereja Santa Teresia, Gereja Betel Tarbenatel dan GKJ Karangrena Maos
Target
kegiatan pengamanan Natal oleh Pemuda Lintas Iman ini adalah untuk menunjukkan
kepada masyarakat akan adanya kerukunan antar umat beragama di masyarakat, yang
dibuktikan dengan membaurnya masyarakat yang berbeda agama tersebut dalam pengamanan
Natal di gereja-gereja.
3.
Pembinaan
Kerukunan Di Sekolah
Sudah mulai
tertanam kesedaran untuk pengahyatan penghormatan keberagamaan di sekolah sejak
tingkat pra-sekolah. Hampir di semua RA (Roudlotul Athfal, Taman Kanak-Kanak di
Bawah Kementrian Agama), terutama yang berada dalam lingkungan Lembaga
Pendidikan Maarif NU Cilacap, telah diprogramkan visitasi (kunjungan) ke Tempat
Peribadatan semua agama, sehingga tidak heran kalau anak-anak RA sesekali
berkunjung ke Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng yang tersebar di Kabupaten
Cilacap.
Begitu pula,
beberapa SMP dan SMA Kristen dan Katolik yang ada di Kabupaten Cilacap telah
memprogramkan kegiatan Pengenalan Agama Islam, dengan mendatangi Masjid
atau Pesantren yang ada di Kabupaten Cilacap, kemudian tokoh agama/kyai
setempat diminta untuk berceramah, memperkenalkan ajaran Agama Islam kepada
siswa/siswinya.
Di beberapa
sekolah non Islam yang banyak memiliki siswa yang beragama Islam juga telah
mengharuskan siswinya yang beragama Islam untuk mengenakan jilbab, serta
dibangunnya fasilitas peribadatan umat Islam, yakni mushalla di lingkungan
sekolah non Islam tersebut.
Kami juga
mencatat bahwa di semua sekolah-sekolah non Islam yang tersebar di Kabupaten
Cilacap, telah ada guru Pendidikan Agama Islam untuk siswa yang beragam Islam,
walaupun di Madrasah-madrasah belum ada guru agama khusus non Islam, karena
memang belum ditemukan siswa yang beragama non Islam bersekolah di Madrasah
atau Sekolah Islam.
4.
Perhatian
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bupati
Cilacap, H. Tatto Suwarto Pamuji, memiliki perhatian yang cukup tinggi pada
upaya pemeliharaan kerukunan umat beragama di Kabupaten Cilacap. Hal itu
ditunjukkan dengan diijinkannya Pendopo Kabupaten Cilacap sebagai tempat
perayaan umat beragama di Kabupaten Cilacap. Saat Peringatan Natal tahuan 2010,
puncak peringatan dilaksanakan di Pendopo Kabupaten, dan dihadiri leh ribuan
pemeluk agama yang berbeda di Kabupaten Cilacap. Begitu pula pada saat Hari
Raya Idul Fitri, dan puncak kegiatan keagamaan lainnya.
Ini
membuktikan bahwa Bupati beserta jajarannya memiliki komitmen yang kuat untuk
menyosialisasikan akan makna penting pembinaan Kerukunan antar umat beragama.
Komitmen
memelihara kerukunan antar umat beragama juga ditunjukan bupati dengan
mengalokasikan anggaran secara rutin untuk pemeliharaan kerukunan umat beragama
melalui FKUB Cilacap, sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
setiap tahun anggaran.
D. KASUS-KASUS KEAGAMAAN
YANG TERJADI DAN SOLUSINYA
Ada beberapa
kasus keagamaan yang terjadi di Kabupaten Cilacap, yang nyaris memunculkan
konflik di tinggal bawah, namun Alhamdulillah kesemuanya dapat
diselesaikan tanpa adanya konflik yang menimbulkan kerawanan. Kasus yang muncul
antara lain :
1.
Kasus
Pendeta Di Kampung Laut
Pada Tahun
2008, terjadi permasalahan yang diakibatkan oleh seorang Pendeta HKBP dari
Kabupaten Ciamis, yang datang ke daerah Ujung Alang, Kecamatan Kawunganten
(sekarang Kecamatan Kampung Laut), dengan menyebarkan leaflet dan pamflet yang
isinya menjelek-jelekan agama lain, bahkan terhadap ajaran agama Katolik. Mereka juga membujuk agar pemeluk agama lain
bersedia masuk ke dalam ajaran agamanya dengan memberikan hadiah berupa uang
masing-masing Kepala Keluarga sebesar Rp. 50.000,00, mie instan dan beras per
bulan 10 Kg.
Terhadap hal
ini, kemudian beberapa tokoh masyarakat setempat membuat surat ke Polres
Cilacap, ditembuskan kepada FKUB, Kakandepag (sekarang Kakankemenag), Kepala
Kantor Kesbang Linmas Kabupaten Cilacap (sekarang Badan Kesbangpol), Camat
Kawunganten dan Kepala Desa Ujung Alang yang pada intinya menyampaikan
keberatan atas tindakan pendatang tersebut.
Berdasar
informasi tersebut, segera dilakukan rapat tripartit antara Polres,
Kesbanglinmas dan FKUB Cilacap, yang memutuskan untuk segera turun ke Kampung
Laut, dan melakukan mediasi dengan segenap elemen masyarakat dan tokoh agama
setempat.
Setelah
dilakukan pertemuan intensif, selama tiga kali, akhirnya dibuat kesepakatan
bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat, yang intinya, atas nama
pribadi, sang Pendeta membuat pernyataan di atas segel menyatakan mengaku
khilaf dan meminta maaf atas segala yang dilakukan, dan berjanji untuk tidak
akan mengulanginya lagi, serta bersedia untuk tidak lagi menetap dan
menyebarkan agamanya di Kampung Laut. Dan jika ternyata di kemudian hari
setelah ditandatanganinyta pernyataan tersebut yang bersangkutan masih
melakukan penyebaran agama dengan cara-cara seperti itu, maka yang bersangkutan
bersedia untuk di tuntut di muka hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah
kejadian tersebut, yang bersangkutan benar-benar pindah domisili, kembali ke
Kabupaten Ciamis, dan sampai saat ini tidak ada lagi gesekan yang diakibatkan
hal yang sama di Kampung Laut.
2.
Kasus
Al Qiyadah Al Islamiyah
Tahun 2009,
setelah secara resmi aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah dinyatakan sesat,
dan pemimpin mereka, Ahmad Musodiq ditahan Kepolisian, puluhan anggota
Al-Qiyadah Islamiyyah Kabupaten Cilacap meminta perlindungan ke Mapolres
Cilacap, karena khawatir terjadinya amuk massa terhadap mereka, dan Kapolres
Cilacap meminta unsur agamawan, dari Majlis Ulama Indonesia dan Forum Kerukunan
Umat Beragama untuk bertemu dengan pengikut Al-Qiyadah tersebut.
Atas dasar
pertemuan tersebut, akhirnya kelompok pengikut Al-Qiyadah secara sadar
menyatakan ajarannya telah menyimpang dan menyatakan untuk kembali kepada
ajaran yang benar (ruju ilal khaq) serta akan kembali berbaur dengan
masyarakat, mengikuti mainstream ajaran agama Islam yang benar.
3.
Kasus
Pemeluk Jemaat Ahmadiyah
Sama
seperti pengikut Al-Qiyadah Al-islamiyah, setelah aliran Ahmadiyah dinyatakan
sebagai aliran sesat oleh Majlis Ulama Indonesia, untuk menghindari amuk massa
seperti di beberapa daerah, puluhan anggota Jemaat Ahmadiyah Kabupaten Cilacap
diamankan oleh Aparat Polres Cilacap.
Kemudian
beberapa tokoh agama, termasuk diantaranya dari KUB Cilacap diminta bantuan
untuk berkomunikasi dengan tokoh-tokoh umat Islam, khususnya aktifis Islam
garis Keras untuk menjamin bahwa tidak akan terjadi penyerangan terhadap
anggota Jemaat Ahmadiyah, dan alhamdulillah, ketua FPI bersedia menjamin
bahwa tidak akan ada pergesekan massa dengan anggota Jemaat Ahmadiyah sepanjang
mereka tidak secara terbuka menysiarkan ajarannya yang telah diputuskan
menyimpang tersebut.
4.
Kasus
Aliran Darwis
Aliran DARWIS
dibawa oleh Kyai Usman, dan berkembang di Dusun Banteran Desa Kalisabuk
Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap. Kyai Usman sendiri adalah seorang imam mushalla
di dusun Banteran desa Kalisabuk yang memiliki kelebihan tertentu, yakni dapat
menyembuhkan orang sakit hanya dengan menyentuhkan telapak tangannya, atau
dengan memberi air minum yang telah didoakan olehnya.
Aliran
tersebut berkembang pesat, karena kepandaian menyembuhkan orang yang dimiliki
Kyai Usman dmanfaat sedemikian rupa untuk mengembangkan ajarannya yang
cenderung menyimpang. Ajaran yang menyimpang antara lain : Bahwa sholat, puasa
dan haji tidak perlu dilakukan sepanjang
seseorang telah berbuat baik terhadap sesama.
Ajaran
kelompok ini benar-benar dianggap menyimpang oleh masyarakat sekitar, dan oleh
karena jumlah pengikutnya yang semakin berkembang pesat, maka sebelum
menimbulkan kerawanan, aparat Kepolisian Sektor Kesugihan segera berkoordinasi
dengan Majlis Ulama Indonesia setempat, serta beberapa tokoh Agama, pegiat FKUB
untuk menyelesaikan permasalah ini.
Akhirnya,
setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Pemimpin kelompok ini, beserta
pengikutnya membuat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa ajarannya
telah menyimpang dan menyatakan untuk kembali kepada ajaran yang benar (ruju
ilal khaq) serta akan kembali berbaur dengan masyarakat, mengikuti mainstream
ajaran agama Islam yang benar, serta tidak akan mengembangkan ajarannya kepada
masyarakat.
5.
Kasus
Aliran Komunitas Millah Abraham (Komar)
Aliran yang
mengatas namakan Komunitas Millah Abraham (KOMAR) adalah aliran yang memilik
ambisi untuk menyatukan tiga agama Abrahamik, yakni Islam, Kristen dan Yahudi.
Ajaran KOMAR
yang cenderung menyimpang dari ajaran Islam antara lain :
a.
Bahwa yang dianut mereka adalah Millah Abraham, karena Ibrahim AS
merupakan Bapak para Nabi.
b.
Di Kalangan KOMAR tidak ada guru atau ustadz, tetapi cukup
mempelajari sendiri Kitab Taurot, Injil dan Al-Qur,an dengan cara penafsiran
tersendiri.
c.
Sholat ada dua jenis, yaitu Sholat Ritual atau Sholat Wajib,
dilaksanakan sehari sekali dengan hitungan rokaan ganjil (11 rokaat), pada
waktu sepertiga malam yang akhir (Jam 01.00 – 04.00 WIB.) dan sholat aplikasi
pelaksanaan dengan berbuat baik sesamanya dan tidak berdusta.
d.
Syarat masuk menjadi Millah Abraham tidak dengan membaca syahadat,
tetapi dengan diwajibkan membaca surat Al-Mumtahanah Ayat 12, dan melakukan baiat (sumpah) yang berbunyi :
Atas Nama Allah yang Maha Pengasih dan penyayang, saya berjanji :
1) Saya menyatakan
janji kepada Allah disaksikan oleh penyampai allah yang bertanggung jawab.
2) Saya menyatakan
ini secara sadar dan sungguh-sungguh ikhlas, tiada paksaan dari siapapun juga
3) Saya menyatakan
iman kepada Alloh dan Rosulnya, serta tidak meninggalkan segala bentuk
pengabdian dengan selain kepada Alloh dan sanggup mengemban tugas sebagai
risalah Alloh untuk mengajak manusia menegakkan jalan kebenaran di bumi Allah.
4) Saya tidak akan
mencuri, berzina, membunuh, berdusta dan tidak akan berbuat durhaka terhadap
ajaran Allah
5) Saya siap
menerima bimbingan dari penyampai perintah Allah yang menjadi Pembina saya
6) Kiranya Alloh
membenarkan janji yang saya nyatakan ini serta menjunjung saya menjadi umat
yang diberkati
Segala puji bagi Alloh, Tuhan Semesta alam, Allah Abraham.
e.
Sholat lima waktu, zakat dan Puasa Romadlon belum wajib, karena
Islam sekarang masih dalam kegelapan / masih belum sempurna
f.
Maksud ajaran Millah adalah menyatukan kembali Kepada Yahudi,
Nasrani, dan Islam, agar kepada ajaran yang benar.
g.
Ajaran pokok MILLAH bersumber dari Al Qur’an, dan tidak mengakui
kedudukan hadits sebagai sumber ajaran Islam. Segala permasalahan, kalau tidak
ada di dalam Al-Qur’an, tidak perlu dilaksanakan.
h.
Salah satu kegiatan yang dilakukan, untuk masuk dalam ajaran
tersebut adalah penancapan Ruhul qudus
Di
Kabupaten Cilacap, sampai dengan Tanggal 22 Maret 2011, penganut
Aliran tersebut telah tersebar di 6 (enam) kecamatan, yakni : Cilacap Utara, Cilacap Selatan,
Cilacap Tengah, Kesugihan, Jeruklegi dan Kawunganten, dan di Indonesia, aliran
ini tersebar di hampir seluruh propinsi di Indonesia, sedangkan di Indonesia,
aliran KOMAR ini sudah tersebar di 16 (enam belas) kabupaten / Kota.
Perkembangan
aliran KOMAR di Cilacap pertama kali ditemukan oleh Sat Intelkam Polres Cilacap, dan beberapa pimpinannya telah dimintai
keterangan di Mapolres Cilacap.
Menyikapi berkembangnya aliran ini, FKUB Cilacap bersama jajaran
PAKEM, yakni Kepolisian resot Cilacap, Kejaksaamn Negeri, majlis Ulama
Indonesia, dan Badan Kesbangpol melakukan serangkaian pertemuan dan diskusi,
yang diantaranya dihadiri oleh para tokoh dan pempimpin KOMAR.
Selanjutnya, dilakukan pertemuan di kecamatan-kecamatan, dimana
terdapat jaringan KOMAR, dengan diinisiasi oleh Pengurus MUI setempat, dengan
menghadirkan pemimpin serta pengikut KOMAR. Beberapa pengikut KOMAR menyatakan
bahwa mereka telah tersesat dari ajaran yang benar dan menyatakan kembali
kepada Ajaran Islam yang benar, dan beberapa orang diantaranya menyatakan
dirinya keluar dari Agama Islam, dan masuk agama Kristiani.
Menghadapi hal ini, masing-masing jajaran PAKEM membuat rekomendasi
kepada jajaran di atasnya agar mengkaji penyebaran aliran KOMAR, dan kalau
perlu, dilakukan tindakan represif agar aliran ini tidak makin meresahkan di
masyarakat.
6.
Kasus
KTP Pemeluk Budhis
Pada Tahun
2010, muncul berita di media massa lokal tentang adanya belasan pemeluk Agama
Budha di Kabupaten Cilacap yang ditolak permohonan pencantuman agama Budha pada
format Kartu Tanda Penduduk yang dibuat oleh Kantor Kependudukan dan Catatan
Sipil Kabupaten Cilacap.
Menyikapi hal
ini, Ketua FKUB Cilacap segera berkoordinasi dengan Organisasi Agama Budha yang
ada (WALUBI) dan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cilacap, dan
atas koordinasi intensif, saat ini, keenambelas warga kecamatan Cipari
Kabupaten Cilacap telah menerima KTP, yang di dalam kolom agamanya tertulis
agama Budha, dan KTP tersebut langsung diserahkan secara resmi Bupati Cilacap
kepada yang berkepentingan.
7.
Kasus
Pendirian Tempat Ibadat
Pada Tahun
2010, setidaknya ada tiga kasus terkait pendirian tempat ibadat, antara lain :
a.
Pendirian
Gereja Bethel, di Jalan Kalimantan Cilacap.
Gereja Bethel
di Jalan Kalimantan Cilacap dipermasalahkan keberadaannya oleh masyarakat
setempat, karena dalam proses pendiriannya dilaporkan banyak menggunakan tanda
tangan palsu. Gereja tersebut telah lama berdiri dan digunakan sebagai tempat
peribadatan, namun belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan.
Terhadap hal
ini, FKUB bersama Muspika dan Lurah setempat melakukan serangkaian pertemuan
dengan tokoh masyarakat setempat, sehingga memahami belum adanya IMB untuk
gereja tersebut, dan mengijinkan untuk dijadikan tempat ibadat, sepanjang tidak
mengganggu masyarakat sekitar.
b.
Pendirian
Gereja Bethel di Jalan Bromo Cilacap
Pendirian
Gereja Bethel di Jalan Sutomo Cilacap mendapat penolakan dari masyarakat
setempat, karena proses pendirianya dipandang tidak melibatkan masyarakat, dan
ada beberapa tandatangan persetujuan berdirinya gereja di lokasi masyarakat
tersebut yang dianggap penuh rekayasa.
c.
Pendirian
Gereja di Jalan Bisma Cilacap
Pendirian
Gereja Bethel di Jalan Bisma Cilacap, Komplek Perumahan Rinenggo Asri juga
mendapat penolakan dari masyarakat setempat, karena proses pendirianya
dipandang tidak melibatkan masyarakat, dan ada beberapa tandatangan persetujuan
berdirinya gereja di lokasi masyarakat tersebut yang dianggap penuh rekayasa.
Sampai saat
ini, gereja di alan Bisma belum berdiri, karena belum adanya rekkendasi dari
Kementrian Agama
d.
Pendirian
Tempat Ibadah Yehwa
Penganut
aliran Yehwa, salah satu aliran dalam agama Kristen, bermaksud mendirikan
gereja di Jl. LE Martadinata Cilacap.
Mereka membentuk sebuah kepanitiaan, dan meminta Kakan Kemenag kabupaten
Cilacap untuk membalas surat permohonan tersebut.
Kemudian
diadakan pertemuan di Aula Badan Kesbangpol Kabupaten Cilacap, dengan dihadiri
pemeluk Kristiani, Muspika, Kakan Kemenag dan pengikut Aliran Yehwa.
Dalam
pertemuan tersebut, wakil-wakil dari umat Kristiani justru secara tegas menolak
kemauan Yehwa, yang secara lahir adalah Agama yang sama dengan mereka, dan
kemudian mereka menyatakan walk out dan menyatakan bahwa Yehwa merupakan
aliran yang sesat dalam agama Kristiani, sehingga mereka tidak menghendaki
adanya rumah ibadat Yehwa tersebut.
Karena dari
kalangan Kristiani yang merupakan induk aliran Yehwa menolak pendirian tempat
ibadat tersebut, di samping Kemenag belum mengeluarkan rekomendasi pendirian
tempat ibadat, maka FKUB belum melakukan tindakan administratif untuk
mengeluarkan Rekomendasi Pendirian Tempat Ibadat, sebagai dasar penerbitan Ijin
Mendirikan bangunan, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri
Agama dan menteri Dalam Negeri Nomor 08 dan Nomor 09 tahun 2006.
Panitia
Pendirian tempat Ibadah kemudian menyempurnakan syarat pendirian sesuai
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 08 dan Nomor 09
tahun 2006, dan setelah permohonan baru tersebut diajukan, dilakukan verifikasi
oleh Tim bersama yang dibentuk oleh Kantor Kementrian Agama Kabupaten Cilacap
dan FKUB Kabupaten Cilacap, dan pada akhirnya kantor Kementrian Agama Kabupaten
Cilacap menerbitkan rekomendasi Ijin Pendirian tempat Ibadah, Pada Bulan Juni
2012, dan selanjutnya diajukan Permohonan kepada FKUB Kabupaten Cilacap.
e.
Pendirian
Gereja di Jalan Kedawung dan Karang Mangu Kroya Cilacap
Pada Tahun
2011, Panitia Pendirian Gereja di Desa Kedawung dan Karang MAngu Kroya
mengajukan rekomendasi pendirian tempat ibadah kepada Kepala Kantor Kementrian
Agama Kabupaten Cilacap, namun karena di kedua tempat tersebut syarat dukungan
dari penduduk setempat sebagaimana disyaratkan dalam Ketentuan Pasal 14
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 08 dan Nomor 09
tahun 2006 tidak terpenuhi, maka Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten
Cilacap tidak bersedia menerbitkan Rekomendasi Pendirian tempat Ibadah,
sehingga sampai saat ini gereja di kedua tempat tersebut sampai saat ini belum
berdiri.
E. PENUTUP
Demikian makalah kami, yang
sekaligus merupakan refleksi dan laporan pembinaan kerukunan umat beragama di
Kabupaten Cilacap, semoga bermanfaat. Amin.
Cilacap,
16 Juli 2012
Ketua
FKUB Cilacap
MOH.
TAUFICK HIDAYATTULLOH

SEKRETARIAT FKUB CILACAP
Jl. Perwira 14 A Cilacap 53223 Telp. (0282)
534609. HP. 081327235353.
Fax (0282) 533421 Email
: fkubkabupatencilacap@gmail.com.
[1] Makalah disampaikan pada Dialog Kerukunan Umat beragama yang
diseleng-garakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cilacap
Tanggal 16 Juli 2012 di Hotel Nusantara Cilacap
[2] Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Cilacap Periode 2007
- 2012
[3] http://politik.kompasiana.com/2012/06/06/survei-toleransi-beragama-orang-indonesia-rendah/
didownload Tanggal 16 Juli 2012
[4] http://www.mediaindonesia.com/read/2012/05/05/323283/284/1/
Dewan_HAM_PBB_Soroti_ Kasus_ GKI_Yasmin_dan_Ahmadiyah
[5] http://www.tribunnews.com/2012/06/04/pidato-hasyim-muzadi-yang-menghebohkan-beredar-luas
[6] http://puslitbang1.balitbangdiklat.kemenag.go.id/
index.php?option=com_content&view= article&id=38:sambutan-menteri-agama-ri-pada-pembukaan-lokakarya-nasional-penyusunan-pola-pemeliharaan-kerukunan-umat-beragama-melalui-peran-kelembagaan-fkub&catid=9:kub&Itemid=202
[7] DR. Abdul Aziz, MA. Chiefdom Madinah, Salah Paham Negara Islam,
Eds. Ahmad Baidowi, Pustaka Alvabet, Jakarta, 2011.
[8] http://www.rrimakassar.com/dubes-amerika-untuk-indonesia-puji-toleransi-di-indonesia.html